Peristiwa

Kepergok Mencuri, Pelaku Rafli Berprofesi Buruh Bangunan Tusuk Pemilk Rumah di Jimbaran

 Senin, 24 Februari 2025 | Dibaca: 326 Pengunjung

Tampak pelaku Rafli (24) yang mencuri dan menusuk hingga korban Kartini (56) meninggal dunia, Senin (24/2/2025) di Polresta Denpasar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Aksi pencurian hingga berujung pemilik rumah tewas ditusuk, terjadi di Jalan Kori Nuansa Barat III No. 6 Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu (23/2/2025) Pukul 04.00 Wita.

Pelaku adalah Moch. Rafli Barizi (21), dia hendak mencuri di rumah korban Kartini (56), tetapi kepergok dan beraksi nekat menusuk korban Kartini. Saat kejadian anak korban Kartini, Dika Putri Kartika Sari (24) juga melawan dan mengalami luka-luka.

Pelaku Rafli berprofesi sebagai buruh bangunan dan tinggal di bedeng di sekitar Jalan Kori Nuansa Barat III Lingkungan Taman Griya Kelurahan, Jimbaran, KutSel, Badung. Pelaku Rafli berasal dari Krajan Utara, Desa Kepeu, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.IK., MH., mengatakan korban Kartini diduga mengalami 6 luka tusuk di antaranya 1 di leher belakang yang lainnya dipundak dan punggung yang mengakibatkan meninggal dunia, pada Minggu (23/2/2025) Pukul 03.00 Wita.

Saksi korban Dika, sempat mendengar suara teriakan nyebut namanya. Setelah mendengar teriakan saksi korban bergegas keluar kamar ke ruang tamu.

"Saksi melihat ibunya (Kartini) dipukuli di atas meja ruang tamu oleh orang tidak dikenal dan lihat ibunya terlentang. Saksi korban menarik baju pelaku dan sempat memukul dan menendang pelaku, lalu pelaku membalas mencekik leher saksi korban dan dijatuhkan di lantai dalam posisi pelaku di atas saksi korban, dan saksi korban sempat juga berontak sambil menendang," terang Kombes Pol. Muhammad Iqbal, di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., S.IK., MH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Senin (24/2/2025).

Saksi korban Dika, kemudian tidak bisa teriak karena lehernya dalam keadaan tercekik dan sempat juga saksi korban menendang pintu kamar di dekat kaki, berharap ada orang yang mendengar, namun saksi korban sudah tidak ingat lagi alias pingsan.

Setelah sadar saksi korban, Dika sempat keluar meminta bantuan ke tetangga. Kemudian di dengar tetangganya bernama Joe, yang datang langsung masuk ke rumah melihat korban Kartini tergeletak di lantai ruang tamu, selanjutnya meminta bantuan kepada tetangga rumah lainnya dan membawa korban ke Rumah Sakit terdekat. Sedangkan, saksi korban Dika, mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri dan kanan, luka cekikan pada leher akibat cecikan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul mengungkapkan Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 2 Jatanras, bersama unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, di-backup Ditreskrimum Polda Bali, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait pelaku berada di daerah Kerobokan Kuta Utara, Minggu (23/2/2025) Pukul 16.30 Wita.

Team Jatanras Polresta Denpasar, menuju alamat tersebut dan sesampai di sana, salah satu rekan pelaku memberitahu ke pelaku bahwa ada polisi datang. Kemudian pelaku kabur dengan melompati pagar, lebih kurang 1 jam kemudian pelaku dapat diamakan dan berhasil dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti.

"Modus pelaku mengambil barang dengan cara melukai korban Kartini, dengan senjata tajam pisau dapur dan korban Dika dengan mencekik leher," ungkapnya.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., mengatakan pelaku Rafli mengakui melakukan pencurian dengan masuk lubang ventilasi rumah korban, dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek. "Dia turun ke lantai 1 dan dipergoki korban, lalu mengejar koban dan menusuk korban dengan sebuah pisau dapur," tegasnya.

Barang dicuri pelaku Rafli, yakni 1 cincin dari emas, 1 HP merk VIVO Y17 S, 1 HP merk OPPO A57, total kerugian diperkirakan Rp5.000.000.

Diketahui pelaku Rafli, sebelumnya pernah melakukan pencurian tabung di rumah orang di Desa Tundo Suro Dusun Teropong Kecamatan Kejayan Pasurun Tahun 2023, dia tidak menjalani hukuman karena damai sama korban saat itu.

Pelaku Rafli akibat perbuatannya mencuri dan membunuh, disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun. 012


TAGS :