Peristiwa
Kelompok Gaza Bubar, Polresta Denpasar Rilis Selama Mei 2024 Ungkap 47 Kasus
Jumat, 31 Mei 2024 | Dibaca: 520 Pengunjung
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.IK., MH., merilis pengungkapan kasus selama Mei 2024, Jumat (31/5/2024).
Kasus kriminalitas menjadi salah satu perhatian Sat. Reskrim Polresta Denpasar, selama bulan Mei 2024.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.IK., MH., menyinggung salah satunya terhadap kelompok Gaza di Kota Denpasar, yang sempat ramai diberbincangkan masyarakat. Kelompok Gaza ini telah dibubarkan. Anak-anak dari kelompok Gaza ini rata-rata didominasi pelajar SMP, mereka diminta membuat video permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan nongkrong larut malam yang dapat meresahkan masyarakat lainnya.
"Bahwa itu tidak sepenuhnya dilakukan kelompok/genk. Jadi mereka yang diamankan Polsek Denut ini adalah anak-anak SMP berusia 13-14 Tahun, kami sudah identifikasi. Kami lakukan upaya preventif dan sosialisasi di sekolah-sekolah di dampingi Dinas Pendidikan, termasuk himbauan kepada orang tua untuk saling mengecek dan berkomunikasi dengan anak-anaknya serta guru. Anak-anak ini tetap kita berikan himbauan karena perjalanan mereka masih panjang," katanya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens R. Heselo, SH., S.IK., Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, Kombes Pol. Wisnu Prabowo juga merilis hasil ada 47 kasus dan 61 tersangka yang terungkap selama Mei 2024.
Sedangkan dilihat dari barang bukti diamankan, paling banyak adalah jenis Scapolding 52 buah; sepeda motor 18 unit; HP 21 buah; Filter sparepart 7 buah; plat palsu 6 pasang; pakaian 5 stel; potongan tembaga dan nota 5 buah; uang tunai diamankan Rp30.424.000.,- lalu sisanya peralatan elektronik.
"Jadi dirinci Sat. Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus di antaranya; 16 kasus Curat, 4 kasus Curas, 8 kasus Curanmor, dan 19 kasus pencurian biasa," terangnya.
Kombes Pol. Wisnu Prabowo memaparkan jumlah di antaranya pelaku Curat 22 tersangka, Curas 4 tersangka, Curanmor 11 tersangka, pelaku Cusa 24 tersangka. Sedangkan, jenis kelamin tersangka ada 51 laki-laki, 7 perempuan, dan 3 anak-anak.
Pasal tersangka disangkakan; Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun; Pasal 365 KUHP (9 tahun); dan Pasal 362 KUHP (5 tahun).
"Laporan 3C bulan April 2024 sebanyak 62 kasus yang berhasil diungkap Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran sebanyak 41 kasus (66%). Kemudian, Mei 2024 laporan 3C yang masuk sebanyak 107 kasus dan berhasil diungkap Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran sebanyak 47 kasus (44%)," pungkasnya.
Kelompok Remaja SMP
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens R. Heselo, SH., S.IK., menegaskan bahwa kelompok Gaza yang rata-rata anak SMP di Denpasar ini telah dibubarkan, tetapi sebelumnya sudah diberikan pembinaan.
"Kami mencegah tawuran terjadi. Kelompok Gaza di Bali ini belum ada melakukan tindakan anarkis, jadi jangan sampai disalah persepsikan. Kami juga sudah cek semua informasi siber. Kami jaga Bali supaya tetap aman. Kelompok Gaza ini kami tidak dapat pastikan mereka apa berafiliasi dengan kelompok luar," katanya.
Pihaknya melakukan pencegahan dengan menghimbau terhadap anak-anak SMP di Kota Denpasar, jangan sampai terlibat kelompok-kelompok anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Jika mereka sampai melakukan perbuatan yang menganggu ketertiban umum dan masyarakat, tentu saja kami kepolisian memiliki cara tersendiri untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap bersangkutan. Kami berikan kembali kewenangan ke setiap sekolah-sekolah dan keluarga untuk memberikan pembinaan lebih dahulu," pungkasnya. 012
TAGS :