Peristiwa
Kelola Flame Spa Berkedok Prostitusi, Terdakwa Purnami Sari dan Nitha Dijatuhi Pidana 7 Bulan Penjara
Kamis, 06 Maret 2025 | Dibaca: 292 Pengunjung
Pengelola Flame Spa Seminyak mendapatkan putusan hukuman pidana 7 bulan penjara. Sidang di PN Denpasar dipimpin Haryati, SH., MH., selaku Hakim Ketua, Kamis (6/3/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, memutuskan hukuman pidana selama 7 bulan terhadap terdakwa sekaligus pengelola Flame Seminyak SPA, yang beralamatkan di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung.
Haryati, SH., MH., selaku hakim Ketua dalam persidangan putusan vonis terhadap kasus prostitusi/pornografi di Flame SPA, tepat pada Pukul 13.42 Wita akhirnya menetapkan 7 bulan pidana penjara terhadap Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari dan komisarisnya bernama Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, Kamis (6/3/2025).
Penetapan vonis putusan pidana penjara 7 bulan ini masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 bulan pidana. Mereka berdua, terdakwa Purnami Sari dan Nitha, juga sempat berdiskusi dengan pengacaranya, hingga menyetujui putusan yang diberikan.
Kasus dugaan prostitusi di Flame Spa ini menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sama bagi pemilik usaha dan sejumlah karyawannya. Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, Komisaris Perseroan Mimpi Surga Bali, yang menaungi Flame Spa, dituntut 9 bulan penjara, sama seperti para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
Berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni: Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, serta menyediakan jasa pornografi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 7 bulan penjara," tegas Hakim Ketua, Haryati, SH., MH., dalam persidangan di PN Denpasar.
Terungkap kasus prostitusi berkedok SPA dibongkar Ditreskrimum Polda Bali. Kasus ini terbongkar atas keluhan dan laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan prostitusi di Flame Spa di Kuta Utara, Badung, telah resmi ditahan, yakni Direktur Flame Spa Purnami dan komisaris Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha. Penjemputan paksa terhadap Purnami dan Nitha, dilakukan Jumat (4/10/2024) lalu.
Praktik esek-esek di Flame Spa, membuat Ditreskrimum bergerak untuk membongkar kasus ini. Masyarakat juga merasa resah atas keberadaan Flame Spa, yang menjajakan berbagai harga-harga spesial dengan terapis muda diduga dengan busana sensual menjajakan jasa pijat disertai berhubungan badan. 012
TAGS :