Peristiwa

Kejati Telusuri 4 Grup Kelola Fast Track di Bandara Int' Ngurah Rai

 Kamis, 16 November 2023 | Dibaca: 314 Pengunjung

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, SH., MH.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pasca Hariyo Seto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan layanan fasilitas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Rabu (15/11/2023) lalu. Kejati Bali telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Tersangka Hariyo Seto, ditahan selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

"Kemarin (Rabu) kami mengamankan 5 orang dan kemudian berdasarkan hasil penyidikan didapatkan 2 alat bukti yang sah dan tim penyidik menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HS. Saat ini dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kerobokan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, SH., MH., Kamis (16/11/2023).

Putu Sabana menerangkan kasus penyidikan ini masih dikembangkan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan tersangka Hariyo Seto. Sebab, diketahui terdapat empat grup di dalam fast track ini.

"Progres mengenai penyidikan ini tetap dikembangkan. Yang 4 orang kemarin statusnya sebagai saksi. Dari hasil penyidikan akan ditelusuri karena terdapat 4 grup. Kemarin dari 5 orang petugas, ada dugaan ini berlangsung di grup yang lain. Nanti tim akan mendalami itu, bagaimana hasilnya nanti kita update," terangnya.

Ia memaparkan bahwa layanan fasilitas fast track di Bandara Int' Ngurah Rai disalahgunakan oknum petugas Imigrasi. Mengenai modus fast track ini yang didapatkan dari alat bukti di lapangan bahwa fast track sebenarnya diperuntukkan untuk penumpang disabilitas, ibu hamil, difabel, membawa anak kecil, warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri, warga negara asing yang memiliki Kitas Kitap melalui gate.

"Dari 10 gate, gate 1 dan 2 diperuntukkan untuk itu. Jadi modusnya warga negara asing yang tidak ingin antri lama mengikuti prosedur yang benar itu melalui gate itu. Bukan prosedur pemeriksaan imigrasinya yang disalahgunakan, tetapi menggunakan fasilitas itu. Harusnya kalau manual harus antri bisa lebih dari 1-2 jam tergantung jam sibuknya. Jadi kenyamanan warga negara asing itu yang dimanfaatkan oknum ini," bebernya.

Ditegaskan Putu Sabana bahwa layanan fast track ini gratis dan tidak berbayar. Sehingga kenyamanan WNA dalam menggunakan fast track ini disalahgunakan petugas Imigrasi terkait, yang mana baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka inisial HS.

"Jadi aturannya atau program ini tidak bayar. Orang difabel itu menggunakan fasilitas ini tidak bayar, siapa pun menggunakan itu tidak bayar. Apalagi di luar yang diperuntukkan. Tidak ada orang di luar diperuntukkan bayar, sedangkan yang diperuntukkan tidak bayar," katanya

Penyidik akan mengembangkan penyidikan ke depan apakah kasus penyalahgunaan layanan fasilitas fast track masuk secara by system atau tidak.

"Itu nanti penyidik akan mendalami. Tapi grup yang itu baru 2 bulan, berapa lama cair, nanti akan didalami. Sedangkan, peranan tersangka (HS) sebagai kepala seksi ya. Jadi anggota di bawahnya diserahkan kepada tersangka," ucapnya.

Bagaimana keterlibatkan anak buah atau atasan dari tersangka Hariyo Seto? Putu Sabana belum dapat menjelaskan secara detail. Hal ini karena masih dalam proses penyidikan, sehingga kemungkinan peluang terdapat tersangka baru diduga masih ada.

"Itu kan nanti kita lihat perannya. Karena ini hubungan antara atasan dan bawahan. Apakah bawahan ini melakukan itu atas perintah dikondisikan memang begitu seharusnya, jadi bawahan bisa melakukan sesuatu hal, ternyata itu salah tanpa diketahuinya. Nanti penyidik kita melihat sejauh mana peranan pertanggung jawaban pidana itu. Saya tidak bicara kemungkinan (4 sisa saksi menjadi tersangka-red). Nanti tim tetap berjalan, kita hanya menyampaikan kepada tim-tim lain akan melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, 4 orang saksi-saksi diduga tidak ditahan. Namun, mereka masih diperlukan untuk memberi keterangan. "Statusnya sebagai saksi. Tidak lepas saja," ujarnya.

Sedangkan, menyoal laporan penangkapan di lapangan melapor ke Kakanwil? "Penyidik tidak ada kewajiban melaporkan ke Kakanwil," tegasnya

Penyidikan menemukan HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Dia diduga berperan untuk memberi arahan penerimaan uang cash dari hasil layanam fasilitas fast track untuk WNA. Setelah mengamankan HS, Kejati Bali juga mengamankan sejumlah CCTV dan dokumen terkait kasus ini.

"Di terminal kita mencari rekaman CCTV dan dokumen lain yang terkait itu. Kalau fakta hasil penyidikan kemarin didapatkan 200-250 ribu per orang. Kemarin (Rabu) kan data awal, sehari itu kita melakukan penyelidikan rata-rata segitu. Itu rata-rata tidak ada mereka patok. Ada yang mungkin hanya Rp100 ribu. Saya bilang itu bahwa range-nya dari keterangan saksi-saksi mengisarkan segitu. Ini kan masih digeledah, masih dilihat mana yang memiliki nilai sebagai alat bukti nanti kita pilah," demikian tutupnya. 012


TAGS :