Peristiwa

Kejati Bali Tahan Bendesa Adat Berawa 20 Hari di Rutan Lapas Kerobokan

 Senin, 06 Mei 2024 | Dibaca: 584 Pengunjung

Perkembangan kasus Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KR (54) telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan, Badung.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menindaklanjuti penanganan terhadap Bendesa Adat Berawa, Badung, Ketut Riana alias KR (54).

KR sebelumnya diciduk tim OTT Kejati Bali saat bertemu investor Warga Negara Indonesia (WNI) inisial AN (50), Kamis (2/5/2024) lalu. KR diduga bernegosiasi dengan investor AN di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

"Update penyidikan perkara tersangka KR Bendesa Adat Berawa yang diduga melakukan pemerasan investasi setelah melakukan OTT terhadap tersangka KR Kamis (2/5) di Cafe Bunga Eatry, Tim Penyidik Kejati Bali keesokan harinya pada Jumat (3/5) menetapkan KR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan," ujar Putu Eka Sabana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Senin (6/5/2024).

Hasil rekontruksi di Cafe Bunga Eatry, Renon, Denpasar tampak tersangka KR memperangakan bagaimana dia tiba dan menemui diduga untuk bernegosiasi dengan investor AN.

"Penyidik kemudian melakukan rekontruksi proses penangkapan terhadap tersangka KR di Cafe Bunga Eatry, Renon yang menghadirkan tersangka KR dan saksi AN beserta saksi lain dengan 9 adegan," imbuh Putu Eka Sabana.

Pihaknya menegaskan usai melakukan rekonstruksi kejadian penyerahan uang oleh saksi AN kepada tersangka KR tersebut, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 6 orang termasuk saksi AN dan pemeriksaan terhadap tersangka KR yang di dampingi penasehat hukumnya.

"Berikutnya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam minggu ini, di mana saksi-saksi tersebut dari pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap yang kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.

Kejati Bali dalam kasus Bendesa Adat Berawa, KR telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp100 juta yang dibungkus dalam plastik, termasuk mengecek jalur komunikasi KR dan para investor lainnya melalui WA. 012


TAGS :