Peristiwa

Kejati Bali Dalami Kasus Layanan Fasilitas Fast Track di Bandara Ngurah Rai, Periksa Saksi dan Alat Bukti

 Jumat, 29 Desember 2023 | Dibaca: 257 Pengunjung

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, SH., MH., menerangkam kasus layanan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai, masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, Jumat (29/12/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendalami kembali kasus penyalahgunaan layanan fasilitas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Hal ini tindak lanjut, pasca terungkapnya tersangka Hariyo Seto, Rabu (15/11/2023) lalu dan telah ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Layanan fast track ini gratis dan tidak berbayar. Sehingga kenyamanan Warga Negara Asing (WNA) dalam menggunakan fast track diduga disalahgunakan petugas Imigrasi terkait.

Hariyo Seto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai merupakan tersangka pertama dalam kasus penyalahgunaan layanan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai. Dia sempat ditahan selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Kejati Bali telah merampungkan penyidikan dari tersangka Hariyo Seto dan kini masih pemeriksaan ahli serta dijadwalkan awal Tahun 2024 akan diberikan perkembangan berikutnya.

"Mengenai hasil penyidikan, tentunya penyidik masih melakukan pengembangan bukti-bukti yang ada terhadap pihak-pihak lain dalam kasus ini. Apabila bukti-bukti saat ini mengarah terhadap orang lain, tentu kami akan mengarah ke sana (pelaku baru-red)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, SH., MH., Jumat (29/12/2023).

Terhadap saksi-saksi, Putu Sabana menerangkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi umum. Namun begitu, penyidik melihat pula saksi ahli IT, dan saksi ahli lainnya.

"Kami periksa saksi-saksi yang nantinya membuat terang kasus fast track ini, baik itu pegawai Imigrasi, pihak luar, hingga travel agent," katanya.

Diduga terdapat 4 grup yang melakukan pengelolaan fast track di Bandara Ngurah Rai, bilamana ada dilakukan di grup lainnya akan ditindak tegas. Kasus penyidikan ini masih dikembangkan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan tersangka Hariyo Seto.

"Ini ada empat tim atau grup, apakah di tim lainnya melakukan hal yang sama, kita akan update lagi pemeriksaannya. Ada 4 orang masih diperiksa dengan statusnya sebagai saksi, kalau alat buktinya nanti mengarahkan mereka sebagai pelaku, ya intinya akan ditetapkan kemudian. Kami sedang menguatkan fakta-fakta dan alat bukti supaya menjadi terang kasus ini," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, layanan fasilitas fast track di Bandara Int' Ngurah Rai disalahgunakan oknum petugas Imigrasi. Modus fast track dari alat bukti di lapangan bahwa fast track ini diperuntukkan untuk penumpang disabilitas, ibu hamil, difabel, membawa anak kecil, warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri, warga negara asing yang memiliki Kitas Kitap melalui gate.

Kemudian dari 10 gate, gate 1 dan 2 diperuntukkan untuk fast track. WNA yang tidak ingin antri lama mengikuti prosedur yang benar itu, dapat melalui gate frast track.

Bukan prosedur pemeriksaan imigrasinya yang disalahgunakan, tetapi menggunakan fasilitas itu. Karena bila manual harus antri bisa lebih dari 1-2 jam tergantung jam sibuknya, sehingga kenyamanan warga negara asing itu yang dimanfaatkan para oknum.

Penyidikan menemukan HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November.

Dia diduga berperan untuk memberi arahan penerimaan uang cash dari hasil layanan fasilitas fast track untuk WNA. Setelah mengamankan HS, Kejati Bali juga mengamankan sejumlah CCTV dan dokumen terkait kasus ini.

"Di terminal kita mencari rekaman CCTV dan dokumen lain yang terkait itu. Kalau fakta hasil penyidikan kemarin didapatkan 200-250 ribu per orang. Itu rata-rata tidak ada mereka patok. Ada yang mungkin hanya Rp100 ribu. Saya bilang itu bahwa range-nya dari keterangan saksi-saksi mengisarkan segitu. Ini kan masih digeledah, masih dilihat mana yang memiliki nilai sebagai alat bukti nanti kita pilah," tegasnya. 012

 


TAGS :