Peristiwa

Kawasan Pantai Melasti 'Diurug' 2,2  Hektar untuk Beach Club, Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka

 Senin, 29 Mei 2023 | Dibaca: 281 Pengunjung

Polda Bali merilis peningkatkan status lima oknum menjadi tersangka atas kasus reklamasi di pesisir wilayah Pantai Melasti Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Senin (29/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Polda Bali mengungkap lima tersangka kasus tindak 'pengurugan' pesisir atau reklamasi di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Melalui Subdit II Dit. Reskrimum Polda Bali dan Bidhumas Polda Bali diungkap lima nama inisial dalam LP/B/338/VI/2022/SPKT/Polda Bali, yang dilaporkan tanggal 28 Juni 2022.

"Hasil dari gelar perkara, Jumat (26/5/2023) terhadap para lima terlapor atau pelaku telah dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.Si., Kasubdit II Dit. Reskrimum AKBP Kadek Witaya, SH., dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si., Senin (29/5/2023) di Press Room Ghosal Bidang Humas Polda Bali.

Lima tersangka inisial; 1. GMK (58) alamat Br. Dinas Wanagiri Desa Ungasan, Kec. Kutsel, Badung; 2. MS (52) Jl. Tukad Balian, Renon, Denpasar; 3. IWDA (52) selaku Bendesa Ungasan, Jl. Uluwatu No. 6 Br. Giri Adat Dharma, Desa Ungasan, Kec. Kutsel, Badung; 4. KG (62) Jl. HR Muhammad 140 KAV C 15-16, Desa Pradah Kalikendal, Surabaya; dan 5. T (64) Jl. Mayjend Sungkono 239, RT/RW
001/002, Desa/Kel. Putat Gede, Surabaya. "Sementara ini belum ada penahanan terhadap para tersangka," imbuh Kombes Pol. Satake.

KRONOLOGIS PENINGKATAN STATUS TERSANGKA
Sebelumnya, Satpol PP Kab. Badung berdasarkan Surat Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 mengecek Pantai Melasti Desa Ungasan, yang dipimpin Kasatpol PP Kab. Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.

Pengecekan menemukan gundukan batu kapur masuk ke perairan Pantai Melasti, dan ditemukan pengerukan tebing pada kawasan yang diduga reklamasi.

Di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.

Diduga dalam mengerjakan pengurugan Pantai Melasti dan pengerukan tebing, tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU.

Pengurugan sepadan pantai atau reklamasi, sehingga timbul tindak pidana melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memiliki izin dan atau kegiatan, tanpa izin lingkungan dan atau perbuatan tidak mentaati rencana tata ruang yang ditetapkan pemerintah.

"Tertanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kab. Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan laporan polisi nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/Polda Bali, tanggal 28 Juni 2022," tegas Kasatpol PP Kab. Badung Gusti Suryanegara.

Ditemukan pengurugan di Pantai Melasti Desa Ungasan berdasarkan hasil pengukuran BPN Kab. Badung seluas 22.310 M2 (2,2 hektar) yang masih distatus Quo-kan dan rencananya akan digunakan untuk Beach Club.

"Rencana akan dipakai untuk Beach Club, ini rencana dibangun di lokasi yang baru. Belum ada tersangka baru dari lima tersangka, kami masih tahap I, pemberkasan ke Kejaksaan. Apabila ada mengarah ke tersangka lain akan diberitahu. Ada temuan kerusakan pesisir dan menganggu ekosistem laut. Dana (proyek) yang sudah dikeluarkan ada sekira Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp5 miliar ke Desa Ungasan," ucap AKBP Kadek Witaya.

Proyek reklamasi dimaksud diperkirakan dilaksanakan sejak awal Tahun 2018 s.d. akhir Tahun 2020. Diawali dari pembuatan anjungan atau bangsal untuk nelayan yang dilakukan Gusti Made Kadiana.

"Tertanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan, melalui adanya sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan," katanya.

Namun, pada tanggal 2 Mei 2019 dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon ke Desa Adat Ungasan, terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti, sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019, dan dilanjutkan menerbitkan Berita Acara No. 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui. Kemudian, dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No. 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019.

Melalui Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No. 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT Tebing Mas
Estate lantas melanjutkan pembuatan anjungan atau bangsal, beserta krib tempat budi daya ikan dan terumbu karang.

Guna pembuatan anjungan atau bangsal, pihak PT Tebing Mas Estate pun bekerja sama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, sesuai Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019, ditandatangani pemberi tugas dari PT. Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate. Berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate atas nama Gusti Made Kadiana, dan sebagai penerima tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili Gusti Wayan Eka Edi Suwardika, SE., dari perintah lisan Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama Gusti Made Kadiana.

Pembuatan anjungan atau bangsal, dan krib tempat budi daya ikan, serta terumbu karang ini memakai material batu kapur dari hasil pengerukan tebing di utara dari anjungan atau bangsal, dan krib tempat budi daya ikan beserta terumbu karang. 

Di mana menggunakan dua alat berat yang berupa eksavator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera. Lebih lanjut, dana yang digunakan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate diperkirakan berjumlah Rp4,2 Miliar.

"Kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai (Reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kutsel. Badung, tanpa memiliki izin dan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah ditetapkan 5 orang tersangka," beber Kombes Pol. Satake Bayu.

Di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate, berdasarkan Akta Perjanjian penunjukan dan kerja sama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.

"Ditemukan pengerukan tebing dan Pantai Melasti tidak memiliki izin dari pemerintah, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa pengurugan sepandan pantai atau reklamasi sehingga terjadi tindak pidana," katanya.

Sedangkan mengenai pasal disangkakan: 1. Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP. (Ancaman hukuman paling lama 3 Tahun atau denda Rp500 Juta); 2. Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 3 Tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar); 3. Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ancaman hukuman paling lama 3 Tahun atau denda Rp500 Juta). 012


TAGS :