Peristiwa
Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gede Krisna Dibekuk Jajaran Polsek Kuta
Kamis, 07 Desember 2023 | Dibaca: 325 Pengunjung
Diduga melakukan tindak penggelapan motor, pelaku I Gede Krisna (36) alamat Pemogan Densel, diamankan di Polsek Kuta, Badung, Kamis (7/12/2023).
Tindak pidana penggelapan dialami korban sekaligus pelapor I Made Eka Suputra dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Kuta Royal Jalan Kubu Anyar Kuta, Badung.
Peristiwa penggelapan motor terjadi sejak lama, yakni Senin, 13 Februari 2017 lalu sekira Pukul 09.00 Wita, dengan tersangka I Gede Krisna (36) alamat Pemogan Denpasar Selatan.
Saat itu, tersangka Krisna meminjam motor Honda Scoopy warna merah crem DK 3509 FU, milik korban Suputra dengan beralasan untuk mengantarkan anaknya ke rumah sakit.
Setelah ditunggu-tunggu Krisna tidak mengembalikan motor Suputra. Kemudian, pada 2 Maret 2017 pelapor Suputra mendatangi Krisna ke rumahnya dengan maksud mengambil motornya.
Namun, motor tersebut tidak ada dan saat itu Krisna berjanji akan secepatnya mengembalikan disertai dengan uang biaya sewanya.
"Janji itu tidak ditepati, melainkan motor korban Krisna digadaikan kepada temannya yang bernama Semur sebesar Rp4 Juta. Korban Krisna melapor ke Polsek Kuta, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan korban merasa mengalami kerugian sebesar Rp11 Juta," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, SH., S.IK., diiyakan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (7/12/2023).
Baca juga:
Mabes Polri Resmi Terbitkan SP3 Kasus Bank BPR Lestari, Tuduhan Tindak Pidana Tidak Terbukti
Melalui laporan dan keterangan saksi-saksi, lalu Tim Opsnal di bawah pimpinan Iptu Budi Artama, SH., pada Selasa, 18 April 2017 sekira Pukul 17.00 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna di rumahnya di Jalan Pemogan Densel.
"Hasil interogasi tersangka Krisna mengaku motor itu telah digadaikan ke temannya bernama Semur. Tim mencari Semur, lalu Pukul 17.30 Wita dan barang bukti motor diamankan di Terminal Batubulan Gianyar, selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut," imbuh Kompol Yogie.
Perbuatan dugaan penggelapan pelaku Krisna, dia disangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. 012
TAGS :