Peristiwa

Kasus Gudang Gas LPG di Kargo Terbakar, Tersangka Sukojin Ditahan Satreskrim Polresta Denpasar

 Sabtu, 15 Juni 2024 | Dibaca: 712 Pengunjung

Tersangka Sukojin (50) ditahan Satreskrim Polresta Denpasar akibat peristiwa kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa, Sabtu (15/6/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan satu tersangka, Sukojin (50) selaku pemilik gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara yang terbakar dan menyebabkan korban jiwa.

Tersangka Sukojin tampak menyesal meski wajahnya tertutupi memakai masker dan baju tahanan. Dia dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di lobi Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).

Penanganan perkara sebelumnya berjalan intensif, hingga akhirnya Sukojin ditetapkan menjadi tersangka di balik peristiwa kebakaran di gudang gas LPG Jalan Cargo Taman I Denpasar yang terjadi Minggu (9/6) Pukul 06.00 Wita.

Krolonoginya, masyarakat sekitar gudang saat kejadian ramai keluar saat terdengar bunyi ledakan disertai dengan kobaran api yang cukup besar di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari Desa Ubung Kaja Denpasar. Disusul terlihat beberapa orang berlarian dan berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

"Adanya kejadian tersebut sebelumnya ada 18 orang mengalami luka-luka bakar yang parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat yang dibantu oleh masyarakat yang ada di seputaran," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., MH., di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens R. Heselo, SH., S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Labfor Polresta Denpasar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) gudang mengumpulkan keterangan saksi-saksi: a) Susanti (pelapor); b) Panji Darusman (saksi gudang kaca); c) Fahmi Syahria (karyawan gudang kaca); d) Jamil (saksi gudang Bata); e) Yoga Wardianto (Saksi gudang bata); f) Mimi Amirudin (karyawan CV. Bintang Bagus Perkasa); g) Vina (admin CV. Bintang Bagus Perkasa); h) Yodha (Pihak Pertamina Area Bali); beserta i) Sukojin (Owner CV. Bintang Bagus Perkasa & Pemilik gudang yang terbakar.

Disusul Barang Bukti (BB): a) 1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up; b) 1 buah tabung gas LPG 3 Kg yang terbakar; c) 1 buah tabung gas LPG 12 Kg yang terbakar; d) 2 buah tabung gas LPG 50 Kg yang pecah akibat terbakar; e) 5 buah Valve tabung Gas.

"Akibat kejadian ini terdapat korban kebakaran sejumlah 18 orang, lalu korban yang masih dalam perawatan 6 orang," ucap AKBP Bayu Sutha.

Satreskrim Polresta Denpasar juga sudah melakukan tindakan: a. Menerima dan membuat laporan polisi; b. Melakukan olah TKP: c. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi: d. Melakukan pemeriksa BB secara laboratoris, dan e. Meminta VER.

Tersangka Sukojin sendiri kelahiran Banyuwangi, tanggal 12 Agustus 1973 (50) yang beralamatkan tinggal di Jalan Pidada Denpasar Utara. Penetapan tersangka Sukojin diduga dari temuan BB, termasuk dari belasan korban dan diduga akibat kelalaian dalam pengelolaan gudang yang berujung kebakaran.

"Saat ini aparat terhadap tersangka S, menetapkan: a. Pasal 188 KUHP: 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati; b. Pasal 359 KUHP: 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati' diancam dengan penjara paling lama 5 tahun'," ujarnya.

Tersangka Sukojin juga disangkakan pasal: c. Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang: 'Setiapborang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000; d. Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: 'Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja). 012

 


TAGS :