Peristiwa
Kasus Gas Oplosan, Ditreskrimsus Polda Bali Bekuk Tersangka Wayan Rawan
Rabu, 19 Juni 2024 | Dibaca: 409 Pengunjung
Kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi TKP Abiansemal Badung, Ditreskrimsus Polda Bali tetapkan satu tersangka I Wayan Rawan (61), Rabu (19/6/2024) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.
Tersangka I Wayan Rawan (61) yang sehari-harinya menjadi pedagang ikan pindang di sekitar Ubud, Gianyar, ditetapkan menjadi tersangka pengoplos isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.
Terungkap kasus pengoplosan gas, pada Minggu (16/6/2024) Pukul 06.20 Wita, di mana Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg dibawa ke dalam LPG ukuran 12 Kg.
Saat kejadian tangkap tangan tersangka Wayan Rawan, ditemukan mencapai 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, sedang dalam proses pengisian gas LPG dari isi gas LPG ukuran 3Kg, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Sehari-harinya dia bekerja sebagai pedagang ikan pindang. Pulang berjualan ikan pindang, dia mengisi dengan kegiatan mengoplos tabung gas 3 Kg ke gas 12 Kg," ujar Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.IK., MH., di dampingi Kasubdit IV AKBP M. Iqbal, S.IK., M.Si., dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret, SH., di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (19/6/2024).
Sehari-hari ada 1-3 tabung ukuran 12 Kg gas yang dikerjakan untuk dioplos. Dia melayani penjualan di sekitar rumahnya dan berkeliling menjual gas oplosan 12 Kg.
"Dia akui mendapatkan peralatan besi pengoplos dan belasan tabung gas dari warga NTT. Sedangkan, besi pengoplos dibeli seharga Rp100 ribu," kata AKBP Ranefli yang juga mantan Kapolres Tabanan.
Tersangka Wayan Rawan, diduga menyiapkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong. Dia mengambil alat pipa besi dengan panjang sekitar 15 Cm dan pipa dimasukan ke dalam valfe tabung gas ukuran LPG ukuran 12 Kg.
Usai meletakan es batu di tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam keadaan kosong dan pipa besi sudah dimasukkan ke dalam valfe tabung gas LPG ukuran 12 Kg tersebut, hingga terjadi proses pemindahan isi gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.
"Satu tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong tersebut diisi 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg," bebernya.
Modus operandi tersangka Wayan Rawan dengan memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dibawa ke dalam tabung gas 12 Kg. Harga gas 12 Kg oplosan dijual ke tempat-tempat usaha seharga Rp200 ribu.
"Motif kejahatannya jelas untuk memperoleh keuntungan berlebih dari subsidi gas LPG 3 Kg yang diberikan pemerintah," ucap AKBP Ranefli.
Dari tindakan mengoplos yang diduga sendiri dilakukan pelaku Wayan Rawan, aparat Ditreskrimsus Polda Bali telah mengamankan bukti-bukti: 1. 40 tabung gas LPG 12 Kg berisi LPG; 2. 7 tabung gas LPG 12 Kg kosong; 3. 107 tabung gas LPG 3 Kg berisi gas LPG; 4. 174 tabung gas LPG 3 Kg kosong; 5. 15 pipa besi panjang 15 Cm; 6. 1 mobil merk Suzuki Carry Nopol DK 8204 FE warna hitam; 7. 1 buah paku ukuran 10 Cm; 8. 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas pembungkus es batu; dan 9. 16 buah karet seal.
Untuk pasal disangkakan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No..2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah. Saat ini tersangka Wayan Rawan telah ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
"Selain kasus ini sebelumnya kita juga sudah proses 4 kasus pengoplosan di Wilkun Gianyar dan Denpasar, apabila ada yang menemukan pengoplosan gas LPG kami mohon kerja samanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti. Terima kasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerja samanya, semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua," demikian AKBP Renefli. 012
TAGS :