Peristiwa

Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka KT ke Kejari Badung, Diduga Rugikan Negara Capai Rp 1 Milliar

 Rabu, 18 Januari 2023 | Dibaca: 265 Pengunjung

Diduga tersangka inisial KT selaku penanggung jawab CV RJ, telah diserahkan pihak Kanwil DJP Bali ke pihak Kejari Badung, Rabu (18/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Penyerahan tersangka inisial KT (50), dilakukan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali bersama Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana perpajakan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (18/1/2023).

Menurut Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan, bahwa KT sebelumnya merupakan penanggung jawab atas CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat-alat kontruksi dengan operator yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan.

Oleh Kanwil DJP Bali, penyerahan KT kemudian baru terlaksana setelah berkas-berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada Senin (5/12/2022) lalu.

Peranan KT, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

Selanjutnya, KT disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau selanjutnya disebut UU KUP.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1.092.730.070,00," tegas Artawan.

Akibat perbuatannya KT terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun, demi kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas, hanya dilakukan apabila KT melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Jadi dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” terang Artawan.

Kanwil DJP Bali sebelumnya melalui KPP Pratama Badung Selatan, juga telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Di mana eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) KT tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 012/rls


TAGS :