Peristiwa
Jatuh dari Tangga Hotel Bintang Lima, WNA AS Adukan Laporan ke Dispar Bali
Kamis, 06 April 2023 | Dibaca: 480 Pengunjung
Kadisparda Bali Tjokorda Pemayun mencermati dan memberi tanggapan atas laporan musibah dialami WNA AS inisial SC (33), yang diduga jatuh di tangga lantai 5 di salah satu hotel bintang 5 di Seminyak, Badung.
Wisatawan Mancanegara (Wisman) asal Amerika Serikat, inisial SC (33) mengalami musibah di salah satu hotel bintang lima di Seminyak, Kabupaten Badung. SC diketahui terjatuh pada tangga tua hotel yang diduga telah mengalami lapuk.
Kuasa hukum korban, Hezkiel Paat menceritakan kliennya SC diduga mengalami cidera usai terjatuh dari lantai 5 gedung hotel, Selasa (4/5/2023).
"Awalnya SC menginap di sana sejak tanggal 3 Februari 2023 dengan rencana check out pada tanggal 5 Februari 2023. Ia menginap di kamar 505 pada lantai 5 gedung hotel bintang lima di Seminyak," terang Kiel, Senin (20/03/2023).
Kuasa hukum Kiel, berharap adanya rasa kemanusiaan dan harus lebih tinggi dibandingkan kondisi lainnya.
Kiel turut menolak, menurut kliennya tanda-tanda larangan (simbol) staff only, pot, dan rantai di dekat tangga itu tidak ada saat kejadian.
"Apapun itu kondisi lapuk itu juga membahayakan staff hotel juga, kalau tidak tamu hotel bisa saja staff yang jatuh. Sebaiknya mereka (hotel) memperhatikan kondisi dari bangunan mereka sebelum dibuka untuk pasar, apalagi hotel mereka berbintang," ucapnya
Baca juga:
The Ascott Limited Aktif Gelar Bakti Sosial, Kini Bantu Warga Kurang Mampu di Jalan Nakula-Legian
Setelah itu, pada Kamis (6/4/2023), Kiel akhirnya melaporkan kondisi kliennya tersebut ke pihak Dinas Pariwisata Provinsi Bali di Renon, Denpasar.
Kiel diterima Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Kadisparda) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun bersama Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya dan dua orang dari kelompok ahli Gubernur bidang Pariwisata Sugeng Pramono dan Gusti Kade Sutawa yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB).
"Maka kami menerima keluhan ini sebagai bentuk komitmen kami mendengar, kalau surat mungkin tidak cukup ya," ucap Kadisparda Prov. Bali Tjok. Pemayun
Dia segera akan menelusuri kembali persoalan terkait dengan mengecek langsung ke lapangan.
"Kami sudah cek izin dari hotel tersebut, itu ada. Mengenai aturan kecelakaan itu belum nanti akan kita cek, mungkin setelah Paskah minggu depan," katanya.
Ketua PHRI Badung Agung Rai Suryawijaya menuturkan masih belum mengetahui fakta di lapangan dan masih baru laporan. Meskipun begitu, terlepas dari kondisi karena kesalahan tamu atau kondisi tangga, tentu saja pihak hotel dan manajemen harus memberikan bantuan terbaiknya demi keselamatan tamu.
"Mengevakuasi tamu, membawa tamu ke rumah sakit dan membantu tamu semaksimal mungkin," tegas Agung Rai.
Kemudian mengenai aturan yang berlaku dimaksud, tergantung dari kesalahan hotel atau dari kelalaian tamu itu sendiri. Sehingga atas persoalan ini perlu duduk bersama dan pemikiran jernih mencari keputusan yang terbaik.
"Jadi harus kita pelajari dahulu. Kita lakukan musyawarah mufakat. Karena bila masuk ke ranah hukum akan memakan energi dan material (biaya) juga. Kita akan memberikan bantuan mediasi bagi anggota kita, tegasnya.
Saat ini, ruang komunikasi untuk duduk bersama masih diupayakan korban bersama pihak hotel untuk mencari win-win solution.
Sebelumnya, kronologi diduga bermula dari SC yang hendak pergi ke restoran. Dia mengalami kecelakaan terjatuh dari lantai 5 hotel di tempatnya menginap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 19.02 Wita.
Konon SC bermaksud ke restoran yang ada di rooftop atau satu tingkat di atas lantai 5. Tetapi, dua lift tersedia dalam kondisi tidak berfungsi akibat adanya perbaikan jaringan listrik PLN.
Pernyataan turut disampaikan pengacara hotel I Gusti Ngurah Wisnu Wardana di sejumlah media, di mana menolak pernyataan dari kuasa hukum SC mengenai status tangga yang diduga membuat SC terjatuh.
"Jadi tangga itu tidak digunakan karena sudah umur mestinya sudah ada perbaikan sehingga akhirnya kita tutup, ada rantainya ada pot (di depan pintu) dan staf pun tidak melewati dan juga ada tanda larangan (simbol) staff only. Sudah tiga tahun terakhir tidak dipakai, karena semenjak pandemi dari Tahun 2019 kita semua tutup dan ketika sudah pariwisata bangkit kita sudah renovasi perlahan-lahan dan bahkan sudah diperbaiki. Dia akhirnya memaksakan diri melewati tangga tersebut, sehingga akhirnya (lantai) keropos dan jatuh ke lantai dasar," tegasnya.
Bahkan, dari pegawai hotel juga memberi pertolongan terhadap SC ke RS Siloam Kuta. Termasuk registrasi, perawatan korban SC, dan memantau perkembangan kesehatan SC.
Diduga dihari ketiga pihak hotel dilarang menjenguk SC, atas permintaannya. SC pula telah meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak hotel.
Meski pihak hotel sudah mengajukan klaim asuransi. Dari pihak asuransi mengeluarkan rekomendasi, apabila apa yang dialami SC sebagai kesalahan sendiri, bukan kesalahan hotel.
Kuasa hukum hotel menilai mengada-ada atas permintaan ganti rugi material dan immaterial mencapai USD 5 Juta atau setara Rp 72 Milliar. 012
TAGS :