Peristiwa
Jasad Orok Milik Bukan Pasutri Membusuk di Lemari, Polsek Dentim Klaim Keguguran
Sabtu, 18 Februari 2023 | Dibaca: 721 Pengunjung
FOTO ISTIMEWA - Kasus temuan orok di Jl. Tukad Musi III, Denpasar, ramai diperbincangkan. Para pihak terkait berharap penanganan mendalam kepolisian, Sabtu (18/2/2023).
Jasad orok diduga buah hubungan bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri), ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tukad Musi III B No. 3 Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur (Dentim). Kasus tersebut mengegerkan warga penghuni kost-kostan setempat, pada Sabtu (11/2/2023) Pukul 13.00 Wita.
Orok diduga berusia 7 bulan tersebut ditemukan meninggal di kost kamar No. 3, dengan ibu pemilik orok, Marce (38) asal Kampung Pope Desa Oebaki Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penelusuran aparat Polsek Dentim, orok dimaksud adalah hasil hubungan antara sang ibu, Marce, dengan pacarnya Merta (35), alamat Jalan Reta Gg. IV No. 23 Yang Batu Kauh.
"Hasil olah lidik karena keguguran. Saat ini sedang dirawat di RS Wangaya Ruang Dara II No. 5. Ibu tersebut keguguran, karena dia pendarahan dan pingsan, jadi tidak sempat mengurus (orok), makanya disimpan. Keburu dia dibawa ke rumah sakit. Tidak disimpan di dalam lemari, tapi di samping lemari. Kegugurannya ada semingguan," kata Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., Jumat(17/2/2023).
Sebelumnya, ramai tersiar informasi terjadi kasus mengugurkan anak usia 7 bulan dalam kandungan dengan dugaan mengkonsumsi jamu tradisional, kemudian jasad orok ditaruh dekat lemari. Namun hal terkait dibantah oleh Kompol Nengah Sudiarta.
"Ngak, ngak ada (tidak ada aborsi-red). Kita sudah periksa semua, tidak ada aborsi. Jadi itu ketika dia ke kamar mandi tiba-tiba terasa sakit dan keluar (orok). Ngak ada aborsi, siapa bilang aborsi. Pihak laki-lakinya juga tidak tahu kalau si perempuan ini hamil, dia si perempuan ngak pernah ngaku. Hanya keguguran biasa," tegasnya.
Baca juga:
Distan Cegah Rabies di Buleleng, Siaga 15.000 Vaksin
Sayangnya desas-desus dugaan aborsi kembali beredar. Diduga pacar ibu pemilik orok ini berprofesi sebagai satpam dan sopir, bahkan sudah beristri serta memiliki tiga anak.
Sebelumnya sumber M, memberi informasi melalui sambungan WhatsApp ke pihak aktivis anak, sehingga kabar temuan orok ini meluas ke ranah awak media.
"Jadi dua minggu lalu (Awal Februari 2023), seorang saksi dihubungi melalui WhatsApp oleh orang yang menyuruh (Ibu pemilik bayi-red), untuk mengambil daging di dalam lemari supaya dibuang. Saksi datang bersama temannya (saksi tetangga), di lokasi ternyata yang dibuka isinya orok bayi. Kira-kira usianya 7 bulan dan diperkirakan sudah lima hari dalam lemari," ucap sumber M.
M menceritakan sang ibu bayi, sebelumnya mengaku mengalami sakit tumor, tetapi faktanya di dekat lemari ada orok bayi yang sudah membusuk.
Sementara itu, aktivis anak Siti Sapurah, SH., mengatakan berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014, bahwa anak memiliki hak hidup dari 0 hari-18 tahun dan bahkan masih di dalam kandungan ibunya.
Ipung sapaan akrabnya, ia menarik kesimpulan anak tersebut diduga dibunuh secara paksa (aborsi), sehingga aparat perlu menyelidiki lebih dalam kembali.
"Jika itu meninggal dalam usia 7 bulan, kan itu artinya dibunuh secara paksa (aborsi). Kejahatan aborsi diatur di dalam Pasal 346 KUHP, 347 KUHP, 348 KUHP. Kalau sudah dilaporkan ke kepolisian apapun alasannya, meski laporan dicabut, polisi harus menindaklanjuti perkara ini demi hukum dan demi anak-anak yang berhak memiliki hak hidup. Harus dilihat lagi, kalau benar anak diotopsi. Siapa yang tanggung jawab? Jadi polisi harus menindaklanjuti kasus ini," tegasnya. 012
TAGS :