Peristiwa
Ipung Lapor Kejanggalan Baru dalam Proses Kasasi Sengketa Tanah Serangan
Jumat, 29 November 2024 | Dibaca: 269 Pengunjung
Tampak advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung
Advokat senior Siti Sapurah, SH., alias Ipung sebagai pengugat, kembali mempersoalkan proses peradilan sengketa tanahnya di Pulau Serangan, Denpasar Selatan (Densel).
Diketahui, pasca kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pihak tergugat, termasuk PT Bali Turtle Island Development (BTID), Desa Serangan, Lurah Serangan, dan Walikota Denpasar, ternyata sudah mengajukan kasasi.
Sayangnya, diduga terjadi kejanggalan dalam pengajuan kasasi dimaksud. Bermula dari ketidaktransparanan informasi melalui E-Court PN Denpasar.
Ipung melaporkan dugaan mal administrasi di dalam proses dimaksud kepada Siwas Mahkamah Agung.
Ia menduga, salah satu kejanggalan terbaru adalah Desa Serangan yang bisa mengajukan kasasi pada 17 Oktober 2024. Padahal tenggat waktu pengajuan adalah 16 Oktober 2024, atau 14 hari setelah putusan banding.
"Bagaimana bisa pengajuan ini diterima? Padahal pihak Desa Serangan seharusnya sudah mengetahui tanggal putusan pada 2 Oktober 2024, mengingat sidang berlangsung secara online. Jadi tidak ada alasan mereka tidak tahu tenggat waktu," ucap Ipung sekaligus pula Kuasa Hukum Prinsipal Haji Maisarah yang tidak lain adalah ibunya, Jumat (29/11/2024).
Ipung menerangkan terhadap legalisir memori kasasai Desa Serangan, disebut dilakukan pada (31/10/2024). Kemudian ternyata pemberitahuan kepada pihak Ipung baru dikirim melalui emailnya, pada (5/11/2024). Konon terdapat kelebihan waktu enam hari untuk mengunggah pemberitahuan dimaksud, yang semakin menambah kejanggalan.
"Saya memantau email sampai tanggal 31 saja, kalau sudah lewat kan harusnya sudah tidak ada kasasi tambahan itu, akhirnya kami pun kehilangan hak kami untuk mengajukan kontra memori kasasi," ucapnya.
Ditegaskan Ipung bahwa ia mempersoalkan legalisasi memori kasasi BTID yang dilakukan pada 28 Oktober 2024, namun diunggah secara offline ke sistem pada 1 November 2024. Jelas dari masalah ini, Ipung juga mempertanyakan keabsahan prosesnya.
"Nah, jika legalisasi dilakukan tanggal 28 Oktober 2024, kenapa diunggah ke sistem baru tanggal 1 November 2024? Ini menimbulkan keraguan soal sinkronisasi tanggal tersebut," katanya.
Penasihat Hukum penggugat Horasman Diando Suradi menambahkan ia melihat perlakuan berbeda yang dirasakan pihaknya. Sementara BTID dan pihak tergugat lainnya diberi kemudahan, tetapi pihaknya kerap dipersulit.
Horasman memberi contoh, memori kasasi sering dikirim ke email pribadi prinsipal, HJ Maisarah, bukan ke email kuasa hukum resmi yang terdaftar di E-Court.
"Tentunya, kami jadi kebingungan karena informasi terpecah antara online dan offline. Hal ini mempersulit kami untuk merespons tepat waktu," bebernya.
Lebih lanjut, saat Horasman mencoba mengajukan kontra memori kasasi, mereka mendapati bahwa nomor perkara mereka tidak lagi tersedia di E-Court. Dampak dari ini, mereka harus menyerahkan secara manual ke PTSP agar tidak melewati tenggat waktu.
Kemudian di saat akan mengajukan kontra memori kasasi terhadap BTID, pihak PTSP menyebutkan tidak ada kolom untuk upload.
"Pertanyaan kami bagaimana pemberkasan kami untuk up kontra memori kasasi, apakah itu sudah diperbaiki? Bagaimana pertanggungjawabannya?" bebernya.
Kini E-Court bahkan sudah mati permanen. Saat ditanyakan kepada pihak PTSP, alasannya adalah sistem error dan yang mengelola adalah Mahkamah Agung. Saat Ipung menanyakan terhadap rekan advokat yang lain, ternyata E-Court disebut baik-baik saja. Situasi ini seolah-olah ada perlakuan berbeda terhadap Ipung.
"Kok bisa begitu ya? Jadi ini error untuk saya saja ya, di mana asas equaliti before the law bagi kami?" tegasnya.
Menanggapi laporan ini, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan mengenai perkara yang dimaksud setahu saya di PN dan PT, pihak penggugat (bu ipung menang) sekarang para tergugat mengajukan upaya hukum kasasi.
"Maka untuk itu pihak penggugat sudah diberitahu dan diawal kasasi setahu saya memang ada miss informasi soal pemberitahuan kasasi karena ada dua surat kuasa dari pihak penggugat. Tetapi setahu saya sudah diberikan informasi untuk membuat kuasa baru khusus kasasi. Jika masih ada hal yg janggal atau dirasa kurang pas, silakan dikonsultasikan atau disampaikan ke bagian PTSP, karena proses upaya hukum menjadi kewenangan bagian perdata. Ditanyakan saja, nanti akan diberikan informasi yang sejelas-jelasnya. Saya tidak tahu kejanggalan yang dimaksud," pungkasnya. 012
TAGS :