Peristiwa
Ipung Kecewa Kualitas Hakim Ketua Putra Astawa, 15 Putusan Tidak Berarti?
Selasa, 28 Mei 2024 | Dibaca: 410 Pengunjung
Sidang perkara gugatan Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung selaku penggugat terhadap tergugat PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Sidang perkara gugatan Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung selaku penggugat terhadap tergugat PT Bali Turtle Island Development (BTID), seperti belum menemukan titik temu yang memuaskan.
Pengugat Ipung merasa belum puas atas sidang pada Senin (27/5/2024) yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa, SH., MH. Di mana sidang dengan agenda saksi dari T2 (Desa Adat Serangan). Saksi dari T2 / Desa Adat Serangan dihadiri oleh Muhammad Zulkipli (48).
"Ya setelah sidang saya menilai kalau perlu 36 KK suruh jadi saksi semua dan saksi-saksi-nya penggugat dulu suruh hadirkan untuk jadi saksi lagi biar sidang ini seumur hidup ngak selesai-selesai. Hal ini karena 15 putusan pengadilan (PN, PT dan MA) Kasasi dan Dua kali PK tidak gunanya saat ini," ucap Ipung.
Baca juga:
Tidak Pahami Persoalan, Advokat Ipung Skakmat Saksi BPN Denpasar, PT BTID Minta Waktu Dua Minggu
Sidang lanjutan atas kasus tanah Serangan, pada Senin (3/6) saksi dari T1 dan dari BPN pada Senin (10/6) saksi lagi dari Desa Serangan dan sidang dari T1 pada Senin (24/6) Ipung justru diminta oleh hakim ketua membawa saksi yang bisa menjawab semua alat bukti.
"Saya merasa sidang ini harus mulai dari nol lagi, padahal sudah jelas ada 15 putusan, ada Pipil, ada akta beli, ada SPPT, ada surat keterangan tanah, ada surat dari BPN ada surat dari dinas kehutanan, ada tapal batas yang di tandatangani oleh PT BTID, Desa, Walikota, dan BPN. Termasuk juga ada peta kelahiran 1948 milik desa, ada peta data fisik tanah desa milik desa juga kan gak mungkin satu orang saksi bisa menguasai dan mengetahui semua dokumen ini, kecuali saya yang punya kasus jujur saya pesimis kalau jalan nya sidang seperti ini," keluh Ipung.
Ipung merasa alur sidang-sidang sebelumnya seakan-akan ingin mementahkan semua dokumen yang telah ditunjukkan ke hadapan Hakim Ketua Gede Putra Astawa. Di sini ia menilai kinerja Hakim Ketua justru dipertanyakan kualitasnya oleh publik masyarakat dalam menghadapi persoalan sidang dihadapi.
Ipung juga menilai cara pandang Hakim Ketua Gede Putra Astawa, yang mana seolah-olah ini kasus baru. "Ya karena di sini saya memastikan dan benar adanya sudah ada 15 putusan, saya justru kok harus mulai dari nol lagi. Saksi ingin mementahkan dokumen saya?," ungkapnya di dampingi Horasman Diando Suradi, S.H.
Persidangan kasus Tanah Ahli Waris milik Daeng Abdul Kadir di Serangan SHM 69 atas nama Maisarah, seluas 9400m2 yang dilaksanakan, Senin (26/5) di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan panas.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua: Gede Putra Astawa, S.H., M.H., saksi T2/Desa Adat Serangan, Muhammad Zulkifli asal Desa Serangan tampak begitu emosional dan bernada tinggi setiap menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak penggugat. Dia seolah-olah mementahkan data kepemilikan tanah SHM 69.
Ipung sebagai kuasa hukum ahli Waris Daeng Abdul Kadir menegaskan kehadiran saksi Muhammad Zulkifli seakan-akan ingin mementahkan semua dokumen yang dimiliki Ipung.
"Jika Saya keberatan, saya tidak ditanggapi. Itu yang membuat saya sedikit kecewa. Karena mungkinningin mengetahui apa yang mau diberikan keterangan oleh saksi yang menggugat kami selama 11 tahun, ada 13 putusan. Dan jika saya tanya ini mereka jawab semua tidak tahu, bahkan tidak mau menjawab, bahkan menjawab tidak ada korelasinya katanya," tegasnya.
Ipung merasa heran karena ada prakondisi di sini, bahwa tanah Hajjah Maisarah hanya 94 are, yang luasnya 112 dia tidak mau jawab, bahkan saksi Muhammad Zulkifli menggugat dia tidak menganggap.
"Saya tidak tahu, saya tidak menggugat 112, tapi saya menggugat 94 are. Jadi ada hal kebohongan-kebohongan yang sengaja dilakukan terus menerus. Saya jadi heran, sebenarnya sidang ini tidak perlu dilakukan sampai panjang lebar, saya ingin lempar ini (mbak Ipung, mengetuk keras dokumen yang dipegangnya, red), kalau saya bisa, saya lempar ini! Ini 15 putusan gunanya apa? Ada lebih dari 40 hakim majelis yang mengurus sidang ini, ada 15 dari Tahun 1975 sampai 2020. Ini tidak ada gunanya gitu loh? Saya mau katakan, saya nangis dengan Indonesia seperti ini. Apakah persidangan ini masih ada keadilan, apakah ini masih berguna tidak," bebernya.
Ipung mengungkapkan dalam kasus ini terdapat 15 putusan yang seharusnya menjadi pertimbangan selanjutnya oleh majelis hakim.
"Saya hanya ingin bertanya sama hakim yang semua memutuskan perkara ini sampai 15 putusan, bertanggung jawablah kalian semua. Kalau ini tidak ada artinya, silahkan anda jumpa pers bahwa ini tidak ada benarnya, ini adalah pengadilan sesat, saya akan lanjutkan ini sidang, itu lah permintaan saya. Saya orang miskin, saya orang daerah, saya orang Pulau Serangan, saya nelayan, tapi saya bukan orang bodoh. Saya tahu semua orang Serangan itu tidak ada orang pintar mungkin, tidak ada orang berani seberani saya, tapi saya bukan orang bodoh. Saya hanya ingin minta pertanggung jawaban Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, Mahkamah Agung, Kasasi sampai PK dua kali. Saya bertanya, hello ini ada gunanya tidak? Kalau ini tidak ada gunanya, saya akan lanjutkan persidangan ini, tapi kalau tidak, tolong beritahu saya apa yang menyebabkan ini bisa dibatalkan?," tegasnya.
Ipung mengatakan seharusnya sidang ini tidak perlu sampai panjang lebar, seolah-olah dia mempunyai pipil, punya sertifikat, punya akte jual beli, punya SPPT 112 are, tetapi ini tidak ada gunanya.
"Saya seolah diajak ke jalan mulai dari nol lagi, harus menjelaskan kembali tanah saya berapa, ini gunanya apa. Saya hanya ingin Indonesia ini katanya berdasarkan hukum, di tindakan gitu, pakai tindakan hukum. Ini sudah dikeluarkan oleh lebih dari 45 hakim majelis, pertanggung jawaban ini bukan saya yang membaca, tapi majelis hakim yang membaca di ruang sidang, dan ada saya di sana sebagai kuasa hukum orang tua saya, saya ingin kembali lagi seolah tanah ini bisa hilang, ini tidak ada gunanya kasihan sekali kalau bukan saya," ucapnya.
Apakah keterangan saksi ini dari dirinya sendiri atau ada yang nyetel? Dia menduga ada skenario, ada briefing, hanya boleh menjawab apa yang diinginkan pihak lawan dan tidak boleh bantu jawab apa yang Ipung inginkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang jujur adalah faktam
"Sekarang saya diminta lagi bawa saksi fakta untuk bisa menjelaskan semua bukti, dan termasuk 15 keputusan saat ini. Aneh tidak negara ini? Saya akan robek ini nanti, jika sampai saya dikalahkan, dan akan saya tuntut sampai Mahkamah Agung, semua hakim yang mengucapkan saya tuntut semua ini," tandasnya. 012
TAGS :