Peristiwa

Ipung Jelaskan Detail Objek Sengketa Tanahnya di Serangan, PT BTID Hanya "Manut"?

 Selasa, 07 Mei 2024 | Dibaca: 380 Pengunjung

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ke objek sengketa di Pulau Serangan, bersama Hakim Ketua Gede Putra Astawa, SH., MH., dengan Pengugat Siti Sapurah alias Ipung dan juga tergugat PT BTID, Selasa (7/5/2024)

www.mediabali.id, Denpasar. 

Proses sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan dengan meninjau langsung lokasi tanah yang digugat pengugat Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung. PS dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa, SH., MH., dan juga dihadiri pengacara tergugat PT Bali Turtle Island Development (BTID), Selasa (7/5/2024).

Di bawah terik matahari pengugat Ipung dan tergugat PT BTID, saling kuat argumen di depan Hakim Ketua. Warga sekitar hanya melintas menyaksikan kerumunan pengugat dan tergugat, perihal kedudukan letak tanah Daeng Abdul Kadir dan titik tambak milik Haji Moh. Anwar. Termasuk keberadaan PT BTID yang masuk ke Pulau Serangan mulai Tahun 1987, lalu mereka melakukan reklamasi dari Tahun 1998 seluas 480 Hektar.

Pengugat Ipung dalam persidangan sebelumnya telah menghadirkan tiga saksi warga Serangan, Made Subamia (66), Ketut Suardana (59), dan inisial IWS (50) untuk menjelaskan objek sengketa. Disusul sidang batal Senin (6/5) dari saksi keempat, saksi yang datang adalah ahli hukum bukan ahli perdata. Dilanjutkan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Selasa (7/5) untuk meninjau objek tanah yang saling diklaim.

"Hasilnya positif buat kita, di mana PT BTID mengaku bahwa objek sengketa bukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 82 cuma ada masuk sedikit katanya," ucap Ipung.

Seperti dalam persidangan sebelumnya, bahwa Pengugat Ipung merasa kondisinya dan keluarga masih menguasai tanah itu.

Kedua, ada surat dari BPN saat penelitian lokasi, pengugat Ipung mengajukan keberatan atas SHGB 82 atas nama PT BTID, dikatakan bahwa setelah dilakukan penelitian lokasi ternyata penerbitan SHGB 82 tidak sesuai dengan milik tanah yang dimiliki atas jual beli Moh. Anwar dengan PT BTID Tahun 1993. Tapi, dia tergugat PT BTID menyatakan tidak sesuai dengan tanah Abdul Kadir yang luasnya sekitar 200 are.

Pengungat Ipung menegaskan kembali setelah dilakukan penelitian lokasi BPN ditemukan bahwa SHGB 82 yang luasnya 647 meter persegi berasal dari Pipil 186 yang luasnya 11.200 milik Abdul Kadir.

Lanjutnya, setelah sebelumnya ada penelitian lokasi dijelaskan bahwa penerbitan SHG 82 tidak sesuai dengan kronologis yang diberikan oleh BPN Provinsi Bali kepada BPN Kota Denpasar. Jadi artinya apa, 647 meter itu adalah miliknya Abdul Kadir.

"Nah di sini dalam PS bersama Hakim Ketua Gede Putra Astawa, saya lihat langsung. Saya kemarin (Selasa) senang sekali saat habis dibuka (sidang PS) saya tunjukkan batas-batas bersama saksi PH T1 bilang beda objek sengketa dengan SHGB 82 milik PT BTID, setelah ditunjuk tanah kita cuma masuk di SHGB 82 sekitar 1,5 are," katanya.

Sampai saat ini banyak warga Serangan yang mengetahui sosok Ayah Ipung bernama Abdul Kadir. Bahkan, termasuk objek sengketa yang dulunya adalah tanah yang dibuat melintas warga untuk datang ke sumur yang ada di kawasan PT BTID saat ini.

"Itu cuman ada satu-satunya sumur yang ada di Pulau Serangan dan kita melewatinya dari Utara. Jadi artinya tanah yang menjadi objek sengketa adalah memang tanah, bukan tambak seperti asumsinya (T1) PT BTID adalah tambah milik H. Moh Anwar," beber Ipung.

Dia mempertegas kembali bahwa objek sengketa berada di sebelah Barat Kanal, sedangkan setahu Ipung keberadaan Kanal dimaksud adalah pemisah.

"Di Pulau Serangan, Kanal ini adalah bagian dari laut sampai ke Selatan, sampai pintu masuk ke Pulau Serangan. Warga tahu itu disekat, jadi artinya ada bagian PT BTID yaitu di sebelah Kawasan Timur Kanal dan warga di Kawasan sebelah Barat Kanal," tandasnya. 012

 


TAGS :