Teknologi

Insentif PPN DTP Sasar Kendaraan Motor Listrik

 Jumat, 23 Februari 2024 | Dibaca: 390 Pengunjung

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti membahas pemberian insentif PPN DTP.

www.mediabali.id, Nasional. 

Secara resmi pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Pemerintah mengatur atas ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang.mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Jumat (23/2/2024).

Diketahui insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%.

Terhadap KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Disusul untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00,” ucap Dwi.

Dwi menerangkan jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” tegasnya.

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. 012


TAGS :