Politik
Insentif Fiskal di Bawah 40%, Politisi Golkar A.A. Susruta Dukung Judicial Review Asosiasi SPA se-Bali
Minggu, 28 Januari 2024 | Dibaca: 489 Pengunjung
Pengamat politik Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra asal Puri Gerenceng, Kota Denpasar, menyikapi pemberian Insentif Fiskal sebagai jalan tengah sementara terhadap pengusaha SPA di Bali, Minggu (28/1/2024).
Politisi Partai Golkar, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra menyoroti kebijakan pemerintah pusat atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Sante Par Aqua (SPA) masuk dalam kategori hiburan. Menurutnya, karena sudah ketok palu, jalan tengah yang diambil pemerintah kini adalah memberikan Insentif Fiskal.
A.A. Susruta telah mendengar Bali Spa & Wellness Association (BSWA) di bawah naungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali, menyikapi dan sepakat bersama seluruh Bupati/Walikota se-Bali untuk memberikan Insentif Fiskal secara jabatan kepada pelaku usaha SPA di Bali sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.
"UU Nomor 1 Tahun 2022 ini kan sudah ketok palu, SPA masuk ke kategori hiburan. Saya sempat mempertanyakan hal ini ketika pembahasan Perda saat aktif sebagai anggota dewan. Mengapa SPA masuk ke dalam kategori hiburan? Tapi, faktanya sudah menjadi produk UU. Nah, sekarang pemerintah Kabupaten/Kota di Bali sudah memberikan jalan tengah lewat Insentif Fiskal," ujar Susruta politisi Golkar ternama di Kota Denpasar ini dihubungi Media Bali, Minggu (28/1/2024).
Susruta politisi asal Puri Gerenceng Kota Denpasar yang sudah tiga periode terpilih menjadi anggota DPRD dari Demokrat. Sejak Tahun 2009, periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 ini berharap pelaku atau pengusaha SPA bersabar sampai proses Judicial Review yang dilakukan dari Bali SPA Bersatu, membuahkan hasil.
Sebab, lanjut Susruta produk UU Nomor 1 Tahun 2022 telah lama dibahas dan rampung, sehingga Insentif Fiskal merupakan jalan terbaik untuk pengusaha SPA di Bali.
"Melalui Insentif Fiskal yang diberikan pemerintah, pengusaha SPA sambil sabari menunggu. Pemberian Insentif Fiskal ini: 'Disebutkan besarannya Insentif Fiskal yang ditetapkan secara jabatan tersebut bervariasi antara Kabupaten/Kota se-Bali, tetapi di bawah 40%'. Karena sudah jadi UU di tingkat pusat, lalu di tingkat daerah tidak bisa membuat tarif yang lebih rendah dari UU, tetapi kepala daerah berhak dan mempunyai kewenangan untuk memberikan kebijakan potongan Insentif Fiskal sembari menunggu hasil Judicial Review (Bali Spa Bersatu-red) di tingkat MK," ucap Caleg DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Utara ini.
Baca juga:
Agung Aryawan Dukung 'Spa Esek-esek' Kena Pajak 40% - 75%, Jaga Generasi Muda dari Resiko HIV/AIDS
Susruta menekankan anggota dewan di pusat dan daerah, pelaku usaha, dan komponen lainnya saling menyatukan kekuatan untuk berjuang SPA tidak masuk ke dalam kategori hiburan.
"Saya berharap lebih banyak pihak turun membantu berkomentar dan berjuang terkait persoalan SPA. Hal ini karena banyak masyarakat Bali yang bekerja dan menggantungkan hidup dari SPA," tandasnya.
Baca juga:
Kebijakan Pajak 40% - 75% Ditolak Pengusaha Spa di Bali, Keadilan Pemerintah Diuji Masyarakat
Untuk diketahui, penolakan mengenai ditetapkannnya pajak SPA paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, dalam kaitan disahkannnya UU Nomor 1 Tahun 2022, yaitu UU tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Disahkan di Jakarta oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 5 Januari 2022 dan Undang-undang ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. 012
TAGS :