Peristiwa
Hendak Kabur ke NTT, Pelaku Sopir Taksi Yanuarius Dibekuk di Bandara Juanda
Jumat, 05 Januari 2024 | Dibaca: 305 Pengunjung
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.IK., MH., berharap kedua WNA perempuan korban pemerasan dan ancaman sopir taksi, segera melapor ke kantor polisi di Bali, Jumat (5/1/2023).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.IK., MH., mengatakan pelaku sopir taksi Yanuarius Toebkae (20) dalam aksi pemerasan dan ancaman kekerasan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) perempuan penumpangnya, telah diamankan di Polresta Denpasar, Jumat (5/1/2023).
Pelaku Yanuarius merupakan sopir 'tembak' alias sopir pengganti sementara di taksi Koperasi Jasa Angkutan Ngurah Rai, Badung, Bali. Mobil taksi kode 295 digunakan pelaku Yanuarius, untuk mengancam dua WNA perempuan, di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (2/1/2024) Pukul 17.00 Wita.
"Diperkirakan kejadian di sepanjang rute sepanjang Jalan Kayu Aya Seminyak, masuk ke Kecamatan Kuta hingga Petitenget. Video viral tersebut kita saksikan viral di media sosial, diduga dengan dua WNA ada perdebatan tarif penumpang dan pengemudi," kata Kombes Pol. Jansen.
Diselidiki tim aparat Polda Bali, Polres Badung dan Polresta Denpasar, lalu diketahui keberadaan pelaku Yanuarius berada di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, dicek lagi ada di sekitar Bandara Juanda dan hendak melarikan diri ke NTT.
"Kami kontak Polda Jawa Timur, dia malu keluar dari Jatim menaiki pesawat diduga hendak ke NTT, lalu diamankan dan kini, Jumat (6/1/2023) pelaku Yanuarius sudah di Polresta Denpasar," bebernya.
Sayangnya kedua korban WNA perempuan belum diketahui identitasnya dan belum melakukan laporan resmi ke Polda Bali atau kantor polisi jajaran.
"Kedua korban WNA belum membuat laporan, kami berharap kedua WNA mau bekerja sama sehingga memudahkan proses lebih lanjut terhadap pelaku," ucapnya.
Selain memeriksa motif pelaku Yanuarius, Polresta Denpasar telah memeriksa saksi-saksi di lapangan, seperti Made Sumardika security The Seminyak Hotel yang melihat peristiwa penurunan WNA dari mobil taksi.
"Kami sudah periksa saksi Made Sumardika, security yang melihat saat penumpang WNA diturunkan dan sempat memvideokan serta memfoto taksi pelaku," tegas Kombes Pol. Jansen.
Pelaku Yanuarius Toebkae (20), kelahiran di Loel tanggal 19 September 2003 dan beralamat KTP di Loel, RT 8 RW 4 Desa Fafinesu, Kec. Insana Fafinesu, Kab. Timur tengah utara, Prov. NTT, viral di medsos atas ulahnya meminta tarif lebih dengan mengancam kedua WNA perempuan menggunakan senjata tajam dan meminta pembayaran jasa taxi sejumlah 50 Dolar, namun WNA tersebut hanya menyanggupi dengan sejumlah Rp50.000. Karena merasa takut, WNA tersebut berteriak secara histeris dan akhirnya diturunkan oleh sopir taxi di depan Hotel The Legian Seminyak.
"Pelaku Yanuarius disangkakan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP dengan pengancaman, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, dengan hukuman selama 10 Tahun," tandasnya. 012
TAGS :