Peristiwa
Hak Waris Tanah Dipalsukan, Partai Perindo Bali Beri Bantuan Hukum Masyarakat
Rabu, 04 Desember 2024 | Dibaca: 405 Pengunjung
Keluarga besar Ketut Suharnadi, memohon bantuan hukum kepada DPW Partai Perindo Provinsi Bali, untuk memperoleh hak-haknya atas tanahnya, Rabu (4/12/2024).
Pemberian bantuan hukum dilakukan DPW Partai Perindo Provinsi Bali, menyangkut persoalan dugaan pemalsuan silsilah nama di keluarga, yang berbuntut terhadap pembagian hak-hak waris tanah di wilayah Dalung, Badung, yang dimiliki keluarga Gusti Ketut Suharnadi (74).
Advokat Ruben Luther Sang selaku Badan Advokasi dan Hukum Partai Perindo Bali sekaligus kuasa hukum dari Ketut Suharnadi, membenarkan ada laporan di Polda Bali awalnya ditunjukkan terhadap terlapor I Gusti Ngurah Witana (IGNW).
"Sebelumnya kami laporkan ke Polda Bali, masalah pemalsuan Pasal 263 KUHP, dan masalah penghilangan asal usul. Di dalam perjalanan kasus ini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi, surat bukti, surat pernyataan waris bersama ada 7 orang. Lalu digelar perkara dan akhirnya muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kedua kasus ini. Kami ajukan kembali permohonan kepada Polda Bali, agar dibuka kembali kasus tersebut. Di mana kalau ditindak penyelidikan dihentikan, ya tidak bisa pra peradilan. Lewat Surat Edaran Kapolri, kami harapkan kasus ini dapat dibuka kembali. Kami sudah ajukan sejak 9 Agustus 2024, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polda Bali," ujar Ruben, Rabu (4/12/2024).
Diduga dari persoalan masalah tanah milik keluarga besar Ketut Suharnadi, diklaim tidak mendapatkan apapun dari penjualan tanah. Sebelumnya, ada 8 bidang tanah, luasnya berbeda-beda ada 50 Are, 21 Are, 18 Are, dan lainnya.
Menurut Advokat Ruben, awalnya berkaitan dari tiga istri yang miliki almarhum I Gusti Rai S, memiliki keturunan anak masing-masing, tetapi justru silsilah yang digunakan dalam sertifikat tanah hanya dari istri ketiga dengan dua anak.
"Sebenarnya ada 8 bidang tanah, 1 bidang tanah di Tahun 2001 itu sudah mereka bagi-bagi bersama, termasuk dengan pernyataan waris. Hanya saja sisanya, 7 bidang tanah ini disertifikatkan diam-diam oleh ahli waris yang lain, dengan menggunakan silsilah berbeda. Bahkan, pajaknya di rumah atas namanya dan disertifikatkan IGNW, itu sekitar Tahun 2018," terangnya.
Ruben berharap Polda Bali dapat memberikan respon cepat terhadap persoalan dugaan pemalsuan silsilah keluarga tersebut dengan membuka lagi SP3 yang sempat dikeluarkan.
Kasus munculnya dugaan pemalsuan silsilah ini menimpa keluarga besar Ketut Suharnadi, yang memiliki silsilah keluarga besar. Bahkan, tanah dimiliki keluarga ini diperkirakan sudah dikelola Tahun 1979.
Setelah diduga IGNW memiliki sertifikat tanah, diduga penglingsir pada keluarga besarnya malah dipolisikan, diduga dengan dalih menyerobotan tanah.
"Saya kena itu, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga bulan. Sedangkan, IGNW tanpa sepengetahuan saudara yang lain diduga memiliki sertifikat atas nama berdua. Inisial GRO dimasukan ke dalam silsilah menjadi saudara kandung dari IGNW," kata Gusti Ngurah Djelantik, di dampingi Desak Sri Witati (71).
Sementara itu, Komang Purnama selaku Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bali mengatakan bantuan hukum diberikan dari Partai Perindo, melihat situasi ini diperlukan oleh keluarga Ketut Suharnadi.
"Kasus ini akan kami kawal dan bantu, lewat bantuan hukum ini akan dipantau setiap dua minggu, sehingga jelas nanti ada laporannya," ujarnya.
Ditegaskan Komang Purnama, melalui advokasi hukum dan HAM dari Partai Perindo, akan muncul keadilan untuk keluarga Ketut Suharnadi.
"Semoga apa yang bisa kita berikan, dapat memberikan keadilan sebaik-baiknya. Asal usul mereka sebagai bagian anak-anak dari tiga istri (satu ayah, tiga istri) tidak dihilangkan," tegasnya. 012
TAGS :