Politik
Hadiri AALCO di Nusa Dua Bali, Wapres Ma’ruf: Syarat Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
Senin, 16 Oktober 2023 | Dibaca: 255 Pengunjung
Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, memberi konferensi pers, usai sambutan di pembukaan AALCO Ke-61 Tahun 2023, Senin (16/10/2023) di Nusa Dua, Bali Selatan.
Event internasional di Bali, kembali didukung pemerintah pusat, sebagaimana diadakan di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, dengan gelaran Asian African Legal Consultative Organization (AALCO) Ke-61 Tahun 2023, Senin (16/10/2023).
Pembukaan AALCO menghadirkan undangan para delegasi negara luar, di mana dalam pembukaannya sejak Pukul 10.10 Wita, mendapat sambutan dari; Secretary -General of AALCO H.E. Dr. Kamalinne Pinitpuvadol; President of the 59Th Annual Session of AALCO; termasuk sambutan Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia H.E. Prof. Yasonna H. Laoly, SH., M.Sc., Ph.D.
Disusul kedatangan Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan undangan pemerintahan lainnya yang tiba Pukul 14.00 Wita.
Salah satu yang disinggung Wapres Ma'ruf Amin adalah mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Di dalam gugatannya, PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Semua keputusan telah diputuskan oleh MK. Saya mendengar hari ini (Senin) sudah diputuskan MK menolak (Pihak MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun-red)," kata Ma'aruf Amin secara singkat, di Nusa Dua, Bali.
Melalui putusannya, MK dengan tegas menolak permohonan gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya terdapat sejumlah perkara soal usia Capres-Cawapres akan diputus pada sidang terkait. Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 Tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman.
Dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres/Cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Akan tetapi, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Tidak saja gugatan dari PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Disusul pula, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 Tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Operasi Puri Agung VIII-2023
Di tempat terpisah, jajaran Polri khususnya Polda Bali, dengan Satgaspamwil TNI dan stakeholder lainnya mengamankan kegiatan AALCO, melalui operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Puri Agung VIII-2023 mulai tanggal 16-20 Oktober 2023 di BNDCC, Nusa Dua, Badung.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.IK., M.Si., turun memimpin langsung apel kesiapan pasukan Ops Puri Agung VIII-2023 di sentral parkir ITDC, Nusa Dua, Senin (16/10) kemarin.
Apel kesiapan ini diikuti 761 personel termasuk Wakapolda Bali, Pejabat Utama Polda Bali dan para Kasatgas Ops Puri Agung VIII.
Dikatakan Irjen Pol. IB Narendra bahwa Polda Bali kembali akan melaksanakan pengamanan AALCO Ke-61 Tahun 2023. Momentum AALCO ini adalah pertemuan negara Asia-Afrika, yang bertujuan untuk menyatukan dan memperjuangkan berbagai kepentingan dari negara-negara Asia Afrika, khususnya di bidang hukum dan kerja sama hukum.
Para pejabat hadir; Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan pejabat setingkat menteri dari negara anggota AALCO yang berjumlah 47 negara, terdiri dari 32 negara Asia dan 15 negara Afrika. Pertemuan ini turut dihadiri delegasi dari 41 negara pengamat dan 21 organisasi internasional.
"Upaya untuk mengamankan kegiatan AALCO, Polda Bali menggelar Operasi Puri Agung VIII-2023. Operasi yang kita laksanakan saat ini akan menggunakan pola ring, dengan mengedepankan upaya preventif dan preemtif yang didukung oleh kegiatan penegakan hukum serta fungsi Kepolisian lainnya," kata Irjen Pol. IB Narendra.
Ditegaskan jenderal bintang dua dipundak bahwa apel gelar pasukan untuk memastikan kesiapan seluruh personel yang terlibat, termasuk sarana prasarana yang akan digunakan dalam Ops Puri Agung VIII.
Hal penting lainnya, kegiatan ini sebagai sarana konsolidasi untuk menyamakan persepsi mengenai cara bertindak di lapangan.
"Saya berharap agar seluruh personel terlibat operasi sudah memahami dan siap untuk melaksanakan tugasnya masing-masing. Seperti halnya kegiatan pertemuan internasional lainnya, kegiatan ini juga berpotensi terjadinya berbagai aksi, seperti kriminalitas hingga terorisme yang dapat mengganggu jalannya kegiatan AALCO," bebernya tegas.
Irjen Pol. IB Narendra menambahkan adanya pertemuan AALCO Ke-61, tentu saja akan membahas berbagai isu-isu terkait hukum, seperti isu HAM, lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang, dan investasi internasional.
Selain itu, dibahas juga isu yang tengah hangat di dunia saat ini, yaitu isu konflik Palestina dan Israel sehingga berpotensi adanya unjuk rasa.
"Maka dalam mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, saya minta kepada seluruh perwira pengendali untuk melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan kepada anggotanya, terkait rencana pengamanan dan cara bertindak di lapangan. Laporkan setiap kejadian menonjol kepada pimpinan secara berjenjang agar segera mendapat penanganan sebelum menjadi gangguan yang meluas," tandasnya. 012
TAGS :