Politik

Gubernur Koster Sampaikan Terima Kasih untuk Kerja Keras DPRD Bali, Tuntaskan Perubahan atas Perda Nomor 6/2023 tentang PWA

 Selasa, 15 April 2025 | Dibaca: 154 Pengunjung

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pendapat usai disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Selasa (15/4/202

www.mediabali.id, Denpasar. 

Gubernur Bali Wayan Koster, turut memberikan pendapat akhir terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Selasa (15/4/2025) dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Diungkapkan Gubernur Koster, bahwa seluruh rangkaian pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan.

"Saya terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," ucap Koster asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Diterangkan Gubernur Koster bahwa pihaknya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini.

"Selanjutnya, terhadap seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang," ungkapnya.

Pihaknya menekankan dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, selanjutnya ia akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Ya ini semoga penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Semoga Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Sekian dan terima kasih. Om Shanti, Shanti, Shanti, Om,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Rahayu," tutup Koster yang sudah dua kali menjabat Gubernur Bali ini. 012

 


TAGS :