Peristiwa

Giri Prasta Tanggapi Gugatan Desa Adat Pererenan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Bukan Dasar Hukum

 Kamis, 19 September 2024 | Dibaca: 281 Pengunjung

Nyoman Giri Prasta menanggapi atas polemik lahan tanah negara di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (19/9/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Nyoman Giri Prasta, S.Sos., menanggapi isu atas perjuangan warga Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, terhadap tanah negara yang berada di desa setempat.

Giri Prasta yang juga Calon Wakil Gubernur Bali, maju dengan Calon Gubernur Bali Wayan Koster, menanggapi secara ringan perihal tanah dimaksud.

"Jadi, kita melakukan penataan loloan, di mana penataan loloan ini adalah tanah negara. Bisa dikatakan tanah negara bebas. Ini adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten. Bahkan, penataan ini sudah masuk di bagian aset. Jangan sampai saat berbicara tentang desa adat, yang mana Perda Nomor 4 Tahun 2019 dipakai landasan hukum ya tidak boleh. Ingat Perda Nomor 4 Tahun 2019 adalah fasilitasi, bukan dasar hukum," ujar Giri Prasta, dikonfirmasi Media Bali, Kamis (19/9/2024) di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Giri Prasta menegaskan mengenai upaya hukum ke PTUN Denpasar, yang diduga dilayangkan terhadap Bupati Badung. Giri Prasta menilai tidak menjadi persoalan.

"Hehe ya tidak apa-apa silahkan. Ini kan bagian dari upaya masyarakat untuk memperoleh keadilan. Ketika berbicara keadilan kan harus ada fakta hukum. Maka fakta hukum ini yang akan berbicara ketika dilakukan proses di Pengadilan," tegasnya. 012


TAGS :