Peristiwa
Gerebek Karaoke EC, Lima Tersangka Ditetapkan BNN Bali
Kamis, 31 Oktober 2024 | Dibaca: 252 Pengunjung
Tampak para tersangka pengedar narkoba diamankan di Karaoke EC, mereka digerebek BNNP Bali.
Pasca pengerebekan di Karaoke EC (Eksecutive Karaoke) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, berlanjut kini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali akhirnya menetapkan lima tersangka.
Selanjutnya, ada 7 orang melakukan dugem di lokasi, diduga sebagai penyalahguna atau pecandu dan menjalani rehabilitasi.
Salah satunya adalah oknum Polisi yang masih aktif berinisial R. Dalam perkembangannya, oknum anggota polisi yang bertugas di lingkungan Polresta Denpasar ini telah diserahkan ke Bid Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.
Berikutnya, lima tersangka adalah inisial HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) asal Badung, WCH (33) asal Jakarta, RM (30) dan ANF (36), keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ditegaskan Kabid Berantas BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa, bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini usai pihaknya menggeledah kamar kos-kosan di wilayah Denpasar, pada Senin (21/10/2024) lalu.
“Melalui penggeledahan itu, diamankan 3 orang pengedar. Selain itu, tim menemukan barang bukti narkoba di dalam tas wanita bernama Ayu,” ujar Kombes Sinar Subawa, Kamis (31/10/2024).
Dikembangkan lalu penyelidikan dan menguntit Ayu yang hendak dugem ke Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Dari itulah, tim mengerebek di lokasi Karaoke EC dan menemukan ada 6 orang laki laki dan 2 perempuan sedang pesta narkoba. Di lokasi karaoke, Tim juga mengamankan beberapa orang dan paket narkoba milik HR alias Botak.
“Terdapat totalnya 12 orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Tersangka Ayu ini sebagai pengendali dan sumber barang,” ucapnya
Hasil pemeriksaan, penyidik BNNP menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat jaringan narkoba. Sedangkan, 7 lainnya penyalahguna atau pecandu yang dirujuk menjalani rehabilitasi.
“Di antara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” ucap perwira melati tiga dipundak itu.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun. 012
TAGS :