Ajeg Bali

Gaji Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem Dipastikan Cair Sebelum Galungan

 Jumat, 23 Februari 2024 | Dibaca: 445 Pengunjung

Foto: Gede Partadana (kiri), Made Sugiartha (kanan)

www.mediabali.id, Karangasem. 

Setelah hampir satu setengah bulan belum menerima gaji, Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem kini bisa tersenyum bahagia. Pasalnya, Siltap (penghasilan tetap/gaji) untuk bulan Januari dan Pebruari 2024 sudah mulai bisa diamprah. Kepastian itu bisa dilakukan menyusul hasil kordinasi Forum perbekel bersama DPDM Karangasem. "Sesuai hasil koordinasi Kadis DPMD sejak kemarin sampai  tadi pagi ke Pemda dan BPKAD yang kita pantau dan ikuti di group perbekel sepertinya besok rekan2 perbekel sdh bisa mengecek rek desanya dan bisa langsung amprah siltap ke bank" Ujar Ketua Forum Perbekel Karangasem Gede Partadana saat dikonfirmasi lewat WA, Kamis (22/2). 

Lebih lanjut, Partadana yang juga menjabat perbekel Desa Bebandem tersebut mengungkapkan cairnya gaji menjadi kebahagian yang ditunggu-tunggu oleh perangkat desa yang ada di 75 Desa Se-Karangasem. Pasalnya gaji tersebut bisa digunakan untuk menyambut hari raya Galungan. "Astungkara cair bisa digunakan untuk Galungan, " Ungkapnya. Disampaikan bahwa sebelumnya gaji belum cair membuat Perbekel dan perangkat Desa kelimpungan. Ada yang harus ngebon kebutuhan kantor. Ada juga yang harus meminjam di Bumdes agar bisa berjalan operasional Desa dan kebutuhan rumah tangganya. 

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem Made Sugiartha menyampaikan bahwa proses pencairan Siltap Perbekel dan Perangkat Desa memang mengalami kendala sehingga tidak bisa realisasi bulan Januari 2024. Diakui sempat terjadi keterlambatan pada sistem penguncian aplikasi Siskeudes dan kendala teknis lainnya. "Tadi pagi semua teknis sudah Saya bersama temen-teman selesaikan. Artinya setelah BPKAD transfer ke rekening desa. Sampun  bisa dicairkan, " Balasnya lewat WA. 

Hal senada disampaikan oleh Kepala BPKAD Karangasem Wayan Ardika yang menyampaikan bahwa Desa sudah bisa mengajukan amprah pencairan Siltap. Dijelaskan bahwa BPKAD sipatnya hanya memproses usulan pencairan dana dari Desa dan asalkan sudah sesuai dengan peraturan pastinya mencairkan. "Kalau administrasinya sudah sesuai peraturan (Perbup), Kami pasti proses dalam jangka waktu 3 jam sudah bisa ditransfer dananya ke Bank, " Terangnya. Terkait dengan porses pencairan Siltap Perbekel dan Perangkat Desa disampaikan bahwa tahun 2024 ini lebih cepat daripada tahun 2023 lalu. "Kalau tahun 2023 lalu bulan Maret baru cair, sekarang Bulan Pebruari bisa cair," Pungkasnya. Str 


TAGS :