Peristiwa
Gagal Jual Motor Curian, Pelaku Sawaludin Dibekuk Polsek Denut
Jumat, 04 Agustus 2023 | Dibaca: 274 Pengunjung
Pelaku Curanmor oleh Sawaludin (41) ditangkap aparat dan berujung bui di Polsek Denut, Jumat (4/8/2023).
Tindak pencurian sepeda motor (Curanmor) ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Polsek Denut) dengan meringkus pelaku Sawaludin (42).
Pengakuan pelaku Sawaludin dengan alamat KTP di Desa Pagutan Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB. Dia mencuri motor jenis Yamaha NMax Tahun 2081 Nopol DK 2314 AAT di Jalan Antasura Gang Dewi Madri Banjar Jurang Asri Desa Peguyangan Kangin Denut.
Dijelaskan Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., seizin Kapolresta Denpasar bahwa peristiwa dilaporkan korban Misbahrudin, bahwa dia semula memarkir kendaraannya di teras rumah, Rabu (31/4/2023) malam. Tanpa berlama-lama dia lalu tinggal motornya untuk tidur dan saat keesokan harinya motor tersebut hilang dicuri.
"Jadi korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara," kata Iptu Putu Carlos didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, SH., Jumat (4/8/2023).
Iptu Putu Carlos menegaskan apabila pelaku Sawaludin mengambil motor korban Misbahrudin dengan cara yang mudah, yaitu kunci motor ternyata masih menyantol.
Melalui informasi dilaporkan korban Misbahrudin, lalu Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Sawaludin, persisnya di sekitaran wilayah Mengwi, Badung.
"Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban," beber Iptu Putu Carlos.
Diduga tindakan Curanmor dilakukan pelaku Sawaludin karena kebutuhan ekonomi. Dia pun mengakui terhadap aparat kepolisian, di mana dia datang ke TKP untuk menagih utang di temannya. Namun, di TKP justru muncul niatan pelaku Sawaludin untuk mencuri motor tersebut.
"Pelaku mengambil motor tersebut, kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan By Pass IB Mantra Denpasar Timur untuk dititipkan sementara," katanya.
Pelaku Sawaludin bahkan sempat mengganti plat nomor kendaraan dan merubah cat motor dari warna hitam menjadi merah marun. Hal itu demi menyamarkan dari pemiliknya. Selain itu, motor curian terkait rencananya akan dijual, tetapi usahanya gagal karena lebih dulu diamankan aparat kepolisian.
"Terhadap pelaku dan korban saling kenal, di mana sejak Tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu. Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. 012
TAGS :