Peristiwa

Faktor Ekonomi, Kasus Narkotika 2025 Diprediksi BNNP Bali Tetap Meningkat

 Selasa, 24 Desember 2024 | Dibaca: 325 Pengunjung

BNNP Bali merilis hasil penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika selama Tahun 2024, Senin (23/12/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pemberantasan narkotika di Bali menjadi perhatian penting, terlebih sebagai salah satu kawasan pariwisata dunia, pengungkapan narkotika di Bali Tahun 2024 mengalami perkembangan lebih baik.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan BNNK jajaran berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara atau 378% dari target tahun 2024 sebanyak 14 berkas perkara.

"Jadi berdasarkan kasus tersebut, dari 56 tersangka sebanyak 17 orang berasal dari Bali dan 34 orang dari luar Bali dan 5 orang Warga Negara Asing (WNA)," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH., di dampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.IK., MH., dan jajaran terkait dalam jumpa pers akhir tahun 2024, Senin (23/12/2024).

Pihaknya menyatakan BNNP Bali berfokus pada bandar/pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali. Salah satu modusnya paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika, yaitu melalui paket kiriman.

"Narkotika jenis ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgubakan," ucapnya.

Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat memaparkan total rincian barang bukti yang diamankab BNNP Bali dan jajaran di Tahun 2023: Sabu 1.298,73 gr; Ekstasi 2.016 butir; Ekstasi Serbuk 0; Ganja 36.502,33 gr; Kristal MDMA 0; Ganja Sintetis 0; Hasis 0; Heroin 0; Kokain 0; Delta 9 THC 106,21 gr; Mefedron 121 butir.

Pada Tahun 2024 ini diamankan; Sabu 1.458,85 gr; Ekstasi 365 butir; Ekstasi Serbuk 0; Ganja 27.349,77 gr; Kristal MDMA 193,32 gr; Ganja Sintetis 0; Hasis 937,82 gr; Heroin 0; Kokain 0,05 gr; Methampetamine & MDMA 1.692,94 gr; Meth & Diazepam 1,34 gr; Psilosin 15,2 gr; Mefedron 53,98 gr.

BNNP Bali telah memusnahkan barang bukti narkotika menggunakan mobil incinerator yang disaksikan stakeholder terkait, perwakilan masyarakat dan media sebanyak 2 kali, serta melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terpusat di BNN RI sebanyak 1 kali dengan rincian: a. Tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti dimusnahkan, yaitu ganja 7.907,94 gram dan hasis 1,99 gram; b. Tanggal 14 November 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti dimusnahkan yaitu ganja 2.839,16 gram dan sabu 197,63 gram; dan Tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti dimusnahkan, yaitu ganja 5.516,56 gram.

"Hasil analisa intelijen, predikat peredaran kasus narkotika di Bali Tahun 2025 cenderung akan tetap meningkat dikarenakan faktor ekonomi. Hal ini akan berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari pendapatan, akan ada tren mengambil jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai pengedar atau kurir," ungkap Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.

BNNP Bali dan BNNK Jajaran berupaya mengatasi permasalahan overcapacity Lapas, dengan tidak menggunakan pidana penjara, yakni lewat proses Asesmen Terpadu.

"Dari 274 pelaku yang diasesmen oleh Tim Asesmen terpadu, sebanyak 123 orang telah dilaksanakan proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Bali dan BNNK Jajaran atau di Lembaga Rehabilitasi Mintra BNN Provinsi Bali," terangnya.

Jumlah pencandu atau korban penyalahguna di Tahun 2024 yang sukarela melaporkan diri untuk direhabilitasi BNNP Bali, BNNK Jajaran dan RS, tercatat 555 orang terdiri dari 386 WNI dan 169 WNA. Sedangkan yang melalui proses hukum dan mendapatkan rehabilitasi di Lapas sebanyak 340 orang. 012

 


TAGS :