Peristiwa

Eksekusi Penetapan Lelang Amelle Villas & Residence Berujung Ricuh, Pengugat Minta Tunggu Putusan Inkrah

 Rabu, 14 Agustus 2024 | Dibaca: 339 Pengunjung

Suasana ricuh terjadi dalam eksekusi penetapan lelang di Amelle Villas & Residence, Rabu (14/8/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Ricuh mewarnai upaya eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (14/8/2024).

Aksi adu argumen diikuti bentrok terhadap pendukung Hie Kie Shin (65), dengan para pejabat PN Denpasar terjadi sejak Pukul 10.00 Wita. 

Ketua Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH., MH., menjelaskan duduk perkara mengapa terjadi eksekusi penetapan lelang di Amelle Villas & Residence. Di mana pemiliknya diduga telah mengalami pailit dan Amelle Villas & Residence  sudah dilelang sah.

"Kami datang ke tempat ini untuk melaksanakan penetapan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar. Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini dilakukan atas dasar risalah lelang, di mana objek ini merupakan sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Jadi, kami mohon kepada bapak-bapak yang tidak berkepentingan untuk keluar dan tidak ada di lokasi ini. Kami akan membacakan penetapan lelang," tegas Mathilda, saat tiba di hadapan massa.

Panitera Mathilda membacakan penetapan yang sudah ditanda tangani Ketua PN Denpasar, dengan dikawal aparat Polsek Kuta Utara dan TNI dari Kodim 1611/Badung. 

"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang yang dilakukan kurator atas putusan pailit, putusan pailit itu sudah disampaikan kepada pemohon bahwa kondisi dari Pak Hie Kie Shin, saat ini sudah dalam keadaan pailit. Dengan dipailitkannya Pak Hie Kie Shin, maka seluruh aset kekayaan hutang maupun piutang beralih kepada kurator berdasarkan penetapan Ketua PN Niaga Surabaya. Adanya perlawanan eksekusi dari pihak ketiga, Bapak Ferry Kusuma, perkara 736, bahwa sebelum perkara ini ada perkara nomor 305, antara Hie Kie Shin dengan Bank BCA, KPKNL. Saksi Ferry Kusuma, di mana bekerja dibagian administrasi sejak tahun 2012, dan berhenti tahun 2020. Maka tidak sesuai perkara 736, di mana seorang pekerja bisa menyewa villa dengan nilai puluhan milliar. Jadi, Ferry Kusuma melakukan sewa menyewa pada 20 Desember 2016, saat itu objek dalam tanggungan di Bank BCA. Seharusnya, pelaksanaan atau pindah tangan sewa menyewa harus seizin pemegang Hak Tanggungan (tidak dilibatkan). Tetapi, itu tidak dilakukan, maka itulah eksekusi kami lakukan," tegasnya.

Advokat Indra Triantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukum Hie Kie Shin (65) berharap dilakukan penundaan eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence. 

"Kami menolak (eksekusi), karena perkara di PN Denpasar yang belum ada keputusan inkrah dan karena adanya perlawanan eksekusi dari pihak ketiga. Oleh sebab itu, dari penyewa, kuasa hukumnya juga kami hadirkan. Sehingga proses eksekusi ini tidak sah dan tidak sesuai prosedur yang berlaku," bebernya.

Menurutnya, perkara nomor 304, perkara 800, perkara 601, perkara di PTUN, perkara nomor 27, dinilai Advokat Indra semuanya masih dalam proses dan belum inkrah.

"Semuanya belum ada putusan inkrah dan masih proses. Ada juga perkara 736, di mana perkaranya masih mediasi besok (Kamis)," katanya.

Sedangkan dari Advokat Ni Wayan Martini, SH., yang merupakan kuasa hukum dari penyewa Amelle Villas & Residence menegaskan bahwa proses saat ini masih ada mediasi, bukan eksekusi.

Dia menambahkan kliennya sudah ada sewa menyewa dan perjanjian terkait Amelle Villas & Residence. 

"Ini kami proses mediasi, kami harapkan panitera tidak melakukan eksekusi. Sehingga, kami berhak menguasai tempat ini," tegas Advokat Martini. 

Sementara itu, pengugat menampilkan spanduk-spanduk; Amelle Villas & Residence, SHM No. 6955/Desa Canggu dalam sengketa:
1. Perkara Perdata No. 304/Pdt.G/2024/PN.Dps; 2. Perkara Pidana No. LP/B/1349/XII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim; 3. Surat Penetapan No. 55/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby; 4. Surat Penetapan No. 024/AZ/Pailit/HKS/VI/2023; 5. Perkara Perdata Nomor 601/Pdt.G/2024/PN.Dps; 6. Perkara Perdata No. 800/Pdt.Bth/2024/PN.Dps; 7. Perkara Perdata No. 736/Pdt.Bth/2024/PN.Dps; 8. Perkara No. 27/G/2024/PTUN Denpasar; Dan saat ini dalam pengawasan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elice Law Firm. 012

 


TAGS :