Peristiwa

Edarkan Shabu-shabu di Bungkus Momogi, Dua Pelaku Beraksi di Areal Parkiran Ibadah Bandara Ngurah Rai

 Jumat, 05 Mei 2023 | Dibaca: 525 Pengunjung

Terungkap edarkan narkotika shabu-shabu, pelaku Muhammad FR alias Aldi (28) dan I Gede S W alias Gede (25) diciduk Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah, Jumat (5/5/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu diungkap Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dua pelaku berprofesi buruh, yaitu Muhammad FR alias Aldi (28) dan I Gede S W alias Gede (25).

Pelaku Aldi asal Desa Wonosari Kec. Karanganyar, Kab Pekalongan, Prov. Jateng, ia tinggal kost di Jalan Tegal Wangi Gg. Cempaka Ds. Sesetan, Densel. Sedangkan, Gede SW alamat tinggal di Jl. Tukad Irawadi No. 70X Desa Panjer Kec. Densel.

Mereka bekerja sama mengedarkan shabu-shabu, lalu akhirnya berhasil ditangkap aparat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) areal parkir tempat ibadah Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Banjar Tuban Griya Desa Tuban Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Berdasarkan Laporan Pol No: LP-A/03/IV/2023/SPKT.Satresnarkoba/Res Bdr Ngr Rai/Polda Bali, tertanggal 14 April 2023. Aparat Sat. Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai memperoleh informasi masyarakat atas tindakan mencurigakan dan TKP yang sering digunakan menjadi lokasi peredaran narkoba.

Sat. Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai menyelidiki informasi terkait. Singkatnya, kedua pelaku diringkus, Jumat (14/4/2023) pukul 17.15 Wita di areal parkir tempat ibadah Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) di saku kanan celana pendek loreng warna biru yang dikenakan pelaku Muhammad FR.

"Pengakuanya mengedarkan (shabu-shabu) sejak Januari 2023. Tapi kami tidak percaya begitu saja, ini masih kami kembangkan kembali. BB dibungkus di snack Momogi, di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi 6 potongan pipet plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu," terang Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., didampingi Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, SH., MH., Jumat (5/5/2023).

BB shabu-shabu berat masing-masing; 1,10 gram bruto atau 0,55 gram netto (Kode A), 1,10 gram bruto atau 0,55 gram netto (Kode B), 1,10 gram bruto atau 0,55 gram netto (Kode C), 1,10 gram bruto atau 0,55 gram netto (Kode D), 1,10 gram bruto atau 0,55 gram netto (Kode E), dan 2,90 gram bruto atau 1,70 gram netto (Kode F). Berat keseluruhan BB shabu; seberat 8,40 gram bruto atau 4,45 gram netto.

Pemeriksaan terhadap dua pelaku, diduga shabu-shabu diperoleh dengan cara membeli seharga Rp1 Juta, yang rencananya akan digunakan dan diedarkan.

"Saat digeledah, kedua pelaku mengendarai motor Honda Beat hitam Nopol DK 5820 ADU. Setelah ditanya aparat, keduanya mengakui barang terkait mengandung narkotika jenis shabu-shabu. BB dan pelaku lalu diamankan di Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," tegasnya.

Pelaku Aldi dan Gede SW, disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, lalu untuk pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Milliar. 012

​​

​​​


TAGS :