Pelaku AIM tidak menjelaskan persis anaknya sakit apa, akan tetapi wanita dengan latar profesi ojek online ini mengakui sudah sebulan menjual narkotika.
Dia tertangkap tangan Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (16/2) pukul 21.15 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan SIP School Jalan Sri Rama Legian Kuta, Badung dan berlanjut penggeledahan di kosan di Jalan Pulau Adi Denpasar Barat (Denbar).
“Saya jual narkoba karena anak saya sakit dan butuh biaya operasi. Sudah sebulan jualan narkoba (tukang tempel-red),” katanya, Senin (27/2/2023) dalam Jumpa Pers di Mapolresta Denpasar.
Menurut Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, bahwa pelaku AIM ketahuan membawa 21 plastik klip sabu berat bersih 18,33 gram. Barang Bukti (BB) yang diduga diperoleh dari inisial Masse.
“Statusnya sebagai pengedar. Diduga barang diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Masse (dalam proses lidik-red), di mana tersangka sudah 4 kali melakukan penempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dia dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” paparnya.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku AIM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. 012