Peristiwa

Edarkan Narkoba karena Anak Sakit, Pelaku AIM Dibekuk Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar

 Senin, 27 Februari 2023 | Dibaca: 496 Pengunjung

Pelaku Afifah Ida Mistanti (35) nekat jualan narkoba sabu demi penuhi kebutuhan anak yang sedang sakit, kini dia telah diamankan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, Senin (27/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Dalih pelaku Afifah Ida Mistanti (35) saat diamankan Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, mengakui sebagai pengedar narkoba. Alasannya, demi kebutuhan biaya anak yang sedang sakit.

Pelaku AIM tidak menjelaskan persis anaknya sakit apa, akan tetapi wanita dengan latar profesi ojek online ini mengakui sudah sebulan menjual narkotika.

Dia tertangkap tangan Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (16/2) pukul 21.15 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan SIP School Jalan Sri Rama Legian Kuta, Badung dan berlanjut penggeledahan di kosan di Jalan Pulau Adi Denpasar Barat (Denbar). 

“Saya jual narkoba karena anak saya sakit dan butuh biaya operasi. Sudah sebulan jualan narkoba (tukang tempel-red),” katanya, Senin (27/2/2023) dalam Jumpa Pers di Mapolresta Denpasar.

Menurut Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, bahwa pelaku AIM ketahuan membawa 21 plastik klip sabu berat bersih 18,33 gram. Barang Bukti (BB) yang diduga diperoleh dari inisial Masse.

“Statusnya sebagai pengedar. Diduga barang diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Masse (dalam proses lidik-red), di mana tersangka sudah 4 kali melakukan penempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dia dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” paparnya.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku AIM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. 012


TAGS :