Peristiwa
E-Wallet Driver Online Diduga Dikuasai Koperasi, PDOI Regional Bali Dibentuk dan Mulai Bersuara
Minggu, 12 Mei 2024 | Dibaca: 1052 Pengunjung
Pelantikan PDOI Regional Bali - Kondisi driver online di Bali, mengalami persoalan adanya koperasi yang diduga menguasai E-Wallet Driver. Hal memberatkan lainnya, ada potongan 10 persen terhadap para driver online, Minggu (12/5/2024).
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Regional Bali, secara resmi mendeklarasikan diri dalam rangka memperkuat legalitas dan meningkatkan kesejahteraan anggota di masa depan, Minggu (12/5/2024) siang di Pasar Tradisional Galang Ayu, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.
Menurut Ketua Umum PDOI Reg Bali Adhitya Purwadinata, keberadaan PDOI Reg Bali, akan mampu memberikan ruang bagi para driver online, terutama saat menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Lebih dari itu, PDOI Reg Bali dibentuk untuk bisa meningkatkan kebersamaan, kekompakan, dan kekeluargaan.
"PDOI dibentuk sebagai penyeimbang atau serikat untuk para driver online baik roda dua dan roda empat, agar terciptanya sinergitas kemitraan antara penyedia aplikasi (Aplikator), Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK), dan driver itu sendiri sebagai Mitra Kerja sesuai yang telah disepakati dan disetujui bersama sejak awal keberadaannya dilahirkannya aturan ini," ujarnya.
Baca juga:
Sopir Taxi Ditangkap Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, Diduga Ambil Tas Ransel WNA Perancis
Deklarasi PDOI Bali ini juga dihadiri Presiden Pusat PDOI Anang Akbar dan Ketua Umum PDOI Jawa Timur Herry Bimantara, serta Sekretaris PDOI Reg Bali Erick.
Adhitya menambahkan kepengurusan PDOI pusat sudah ada sejak Tahun 2017 silam, kemudian untuk regional Bali baru dibentuk pada bulan Maret 2024.
Diketahui pula, kepengurusan PDOI Reg Bali telah berbadan hukum secara nasional sebagai organisasi kemasyarakatan. Kedepannya, lewat visi misi yang diusung PDOI, maka dapat menjadi organisasi yang ikut terlibat di setiap kegiatan dan kebijakan dunia transportasi online. Harapannya juga, terjadi kesinambungan antara Mitra Kerja dan komponen lainnya.
"Organisasi ini bisa menjadi wadah untuk mengikuti kegiatan dan kebijakan di dunia transportasi online, antar para stakeholder (pemerintah dan aplikator) para mitra agar tidak ada kepentingan yang terlalu menguntungkan sepihak, sehingga berpeluang terjadinya praktik monopoli dagang dan kemitraan," katanya.
Adhitya menegaskan berbagai bentuk permasalahan dan keluhan dari para mitra driver dengan para Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK) dan pihak Penyedia aplikasi (Aplikator) di Bali, akan menjadi perhatian khusus untuk mencari solusi dan jalan tengah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin segala macam bentuk dalam kegiatan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali harus benar-benar dengan aturan yang berlaku di atasnya, yakni Implementasi Pergub 40 dan Permenhub 118 secara baik," tegasnya.
Anang Akbar selaku Presiden PDOI menambahkan PDOI berada di bawah naungan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPNKI) dan aturan lainnya.
"PDOI sudah masuk Ke-14 Provinsi di Indonesia. Tujuan PDOI adalah untuk mensejahteraan driver online. Adanya berbagai ketentuan yang ada masih kami kaji ulang, terutama peraturan untuk keadilan driver online dan aplikator. Kami tetap bersinergi dengan berbagai stakeholder yang ada. Di Bali kami juga kaji dan perjuangkan bersama. Kami menampung semua aplikator (driver online) apapun baik motor dan mobil, sekarang se-Indonesia sekitar ada 5.000 an lebih driver online," bebernya.
Salah satu disinggung adalah adanya potongan 10 persen dari vendor untuk aplikator. Potongan 10 persen membuat pertanyaan driver online, untuk apa dan benefit bagi driver sendiri apa.
"Ya ngak masalah potongan 10 persen, tetapi benefitnya apa untuk para driver online? Mungkin mau seperti Uber dulu, yang ada vendornya. Tetapi, kebijakan itu ada benefitnya. Nah, tidak sekadar potongan-potongan 10 persen," ungkapnya.
Selain itu, ada penarikan dana diduga dikuasai oleh pihak ketiga, bukan pemilik nama atau driver online.
"Penarikan dana (E-Wallet) tidak bisa langsung dilakukan. Di Bali saja, di daerah lain sudah dihapuskan. Nah, PDOI mengkaji aturan-aturan semacam ini. Apalagi kita ini UMKM yang kerja sendiri, pakai kendaraan sendiri, BBM naik. Gimana mau sejahtera kalau ada potongan semakin banyak," tegasnya.
Sekretaris PDOI Reg Bali, Erick tidak menampik adanya persoalan vendor yang ada sejak Tahun 2018, di mana E-Wallet driver online tersebut dikuasai koperasi.
"Mungkin saat itu driver online belum ada yang mempertanyakan atau berontak. Kenapa E-Wallet kita dikuasai? Kalau Pergub 40 mengatakan bahwa semua driver harus berpayung hukum, di sebuah koperasi angkutan sewa khusus, tetapi bukan berarti koperasi dimaksud boleh menguasai E-Wallet kita. Kejadian di lapangan penyelesaiannya dilempar sana-sini. Diduga ada pinalti membayar Rp5 Juta, jika ingin berhenti. Nah, ini kan hak asasi kitaz kita mau gabung di mana. Diduga koperasi berkedok preman atau pungli ini. E-Wallet ini sifatnya privasi," tandasnya. 012
TAGS :