Politik

Dugaan Pelanggaran Pemilukada, Tim Hukum Mulia-PAS Gerak Cepat Lapor ke Bawaslu Bali

 Senin, 25 November 2024 | Dibaca: 144 Pengunjung

Fahmi Yanwar Siregar selaku Ketua Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) laporkan dugaan pelanggaran di Pemilukada Bali, Senin (25/11/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali, Koster-Giri nomor urut 2 dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali. Hal tersebut ditindaklanjuti Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (PAS), Senin (25/11/2024).

Fahmi Yanwar Siregar selaku Ketua Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) menjelaskan terdapat 3 hal yang dilaporkan ke Bawaslu, yaitu soal perbuatan pencairan dana hibah di Kabupaten Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Klungkung yang dicairkan pada tanggal 24 Oktober 2024. Ia menilai ada dugaan pelanggaran, karena dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan jadwal kampanye. 

Kedua, soal pertemuan Wayan Koster dengan sejumlah organisasi keagamaan utusan partai pendukung Koster-Giri di Restoran Minang Saiyo Kampung Bugis Tuban, Kuta pada Minggu 24 November 2024 malam. Fahmi menganggap pertemuan dimaksud melanggar aturan karena dilakukan pada masa tenang. 

Berikutnya, laporan tentang dugaan pengarahan ASN untuk datang ke TPS pada saat pemilihan untuk mengamankan suara Koster-Giri. Menurut Fahmi, dia sudah mengantongi alat bukti surat pengarahan tersebut. 

“Kami laporkan karena ingin menciptakan iklim demokrasi yang baik dan sehat. Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat Bali secara umum, khususnya bagi calon-calon agar mematuhi aturan yang berlaku,” bebernya.

Fahmi menekankan supaya Bawaslu Bali bergegas menindaklanjuti laporan terkait agar tercipta iklim demokrasi yang adil. Bawaslu Bali agar seger melaksanakan tugas, menyikapi laporan tersebut tanpa takut intervensi dari manapun.

Pihaknya juga akan datang ke Polda Bali, pada Selasa (26/11/2024) untuk meminta atensi lebih lanjut.

“Setelah dari sini kemungkinan pada (Selasa) akan meminta juga atensi ke pihak kepolisian terkait adanya perbuatan-perbuatan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh paslon 02 ini,” demikian tandasnya. 012

 


TAGS :