Peristiwa
Dugaan Langgar Kode Etik dan Pemerasan Klien Law Firm Togar Situmorang, Oknum Polisi di Polda Bali Dilaporkan ke Bidpropam
Rabu, 18 Desember 2024 | Dibaca: 362 Pengunjung
Dugaan 'pemerasan' dialami klien dari advokat senior Togar Situmorang, telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Bali, Rabu (18/12/2024).
Diduga oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Sprint Lidik (Sprin/114/X/WAS.2.4./2024).
Diketahui laporan tersebut diajukan oleh salah satu Klien Law Firm Togar Situmorang berinisial MH (18), yang mengakui menjadi korban pemerasan oleh oknum tersebut, dengan nilai yang diduga mencapai belasan juta rupiah. Berikutnya, kasus ini menyangkut integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum yang patut menjadi perhatian publik.
Menurut keterangan pengadu, peristiwa tersebut bermula ketika ia tengah berurusan dengan oknum polisi terkait sebuah perkara hukum di Ditreskrimum Polda Bali.
Kemudian dalam proses tersebut, konon oknum diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk 'biaya penyelesaian kasus'.
Korban MH diduga mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena takut akan adanya intimidasi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Di dampingi kuasa kukumnya dari Law Firm Togar Situmorang, kliennya MH tersebut mengungkapkan kondisi yang sebelumnya dia alami saat berhadapan dengan oknum polisi dimaksud.
“Saya merasa diperas karena diminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus. Saat itu, saya tidak punya pilihan lain selain menyerahkan uang yang diminta,” terang korban MH, kepada Togar Situmorang usai melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Bali, Rabu (18/12/2024).
Korban MH menambahkan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dan tanpa adanya penjelasan resmi terkait penggunaan dana tersebut.
“Setiap kali saya bertanya, jawabannya selalu tidak jelas. Saya merasa dipermainkan dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ini,” bebernya.
Kasus ini telah mendapatkan perhatian dari pengamat hukum di Bali sekaligus Panglima Hukum Bali. Menurut Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., C.L.A., C.R.A sekaligus sebagai praktisi hukum menyatakan bahwa tindakan seperti ini jika terbukti benar sangat mencoreng citra institusi kepolisian.
“Pemerasan oleh aparat hukum adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Togar Situmorang menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan internal Polri, termasuk transparansi dalam penanganan kasus di Bidpropam. “Masyarakat harus diberi akses untuk memantau sejauh mana proses penanganan kasus ini berjalan, sehingga tidak ada kecurigaan adanya upaya melindungi oknum tertentu,” katanya.
Sementara itu, Bidpropam Polda Bali saat ini terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, untuk memperkuat fakta-fakta dalam kasus ini.
Tentunya dengan adanya kasus ini masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Polda Bali juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar aturan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu hukuman disiplin, pencopotan jabatan, hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Bali untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, baik terhadap masyarakat maupun anggotanya sendiri. 012
TAGS :