Peristiwa
Dua Tahun Tanpa Hasil, WNA Australia Pertanyakan Laporan Perjuangkan Anak Kandung di Polres Badung
Senin, 25 November 2024 | Dibaca: 173 Pengunjung
Tampak Advokat senior Devara K. Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA., CMe., selaku kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) Australia, Paul Lionel La Fontaine (61), dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Advokat senior Devara K. Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA., CMe., selaku kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) Australia, Paul Lionel La Fontaine (61) kembali bertemu untuk memperjuangkan dua anak kandung perempuan, S dan ILF, Senin (25/11/2024).
Rasa kangen Paul tidak terbendung, saat bertemu wartawan dia membawa sejumlah foto-foto saat bersama kedua putrinya. Namun, kedua anaknya kini dalam asuhan sang ibu atau mantan istrinya, Adinda Viraya Paramitha (38).
Melalui sederet laporan, Paul lewat advokat Devara telah melakukan pengaduan polisi terhadap mantan istri, yakni: 1. Laporan Polisi No. LP/B/308/VIII/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 26 Agustus 2022 di Kantor Polisi Badung; klien kami telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan tindak pidana menyembunyikan anak di bawah umur dari pemegang hak asuh (karena Paul juga merupakan pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan); 2. Pengaduan Masyarakat No. Dumas/680/VIII/2023/SPKT.SAT.RESKRIM/Resta Dps/POLDA BALI, tanggal 21 Agustus 2023 di Kantor Polisi Kota Denpasar; Paul telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan tindak pidana menyembunyikan anak di bawah umur dari pemegang hak asuh (karena Paul juga merupakan pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan);
3. Laporan Polisi No. STTLP/728/XII/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 8 Desember 2023 di Polda Bali; Bahwa Paul telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan pemerasan di Polsek Daerah Bali; 4. Laporan Masyarakat No. Reg. Dumas/41/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 12 Januari 2024 di Polresta Denpasar; Bahwa Paul telah melaporkan Ibu/Anda atas dugaan KDRT nonpidana terkait dengan kejadian Nirmala.
"Jadi mengenai anak-anak, kami fokusnya terkait laporan yang berjalan di Polres Badung. Mereka akan menerapkan Pasal 332 Ayat 1, saya cuman mau mengingatkan bahwa bulan September 2024, bahwa MK sudah ada putusan, orang yang memohonkan untuk Judicial Review, mengenai Pasal 332 Ayat 1, untuk menafsirkan kata Barang Siapa. Di mana setiap orang dapat mengatakan ohh ini orang tuanya, ayah kandungnya, dsb. Bahwa Pasal 332 Ayat 1, tidak ada pembatasan. Seseorang pemohon ini yang ada di MK, karena Pasal 332 Ayat 1 ditolak oleh pihak kepolisian, dengan alasan ayah kandung atau ibu kandung, akhirnya MK menolak untuk di review, sebab namanya Barang Siapa itu adalah setiap orang dan tidak ada pembatasan, siapa saja. Maka itu, jangan ini ditafsirkan penolakan MK atas Judicial Review, lalu Pasal 330 jadi tidak dapat diterapkan, jangan ditafsirkan karena pasal ini sudah ada dari zaman Belanda. Tinggal sekarang pakar hukum sekarang, mau melindungi anak atau malah melindugi pemegang hak asuh," tegas advokat Devara.
Pihaknya mengatakan apabila Pasal 330 akan digunakan untuk melindungi anak, mestinya harus juncto dengan perlindungan anak. "Jangan dibiarkan sendirian, kecuali untuk melindungi hak asuh. Cuman saya tetap bekeyakinan, Pasal 330 ini ada untuk melindungi anak," tegasnya.
Mengenai laporan di PPA Polres Badung, advokat Devara mengatakan supaya pihak kepolisian setempat dapat berkerja lebih baik lagi terkait kasus yang dialami kliennya.
"Saya berharap Polres Badung, bisa bekerja efektif dan efisien. Tidak membuang-buang waktu lagi. Sebab sudah dua tahun berjalan laporan. Bahkan dijanjikan, kalau ketemu anakmu silahkan ambil, tapi malah kena musibah dipukuli saat itu. Ini lucu kalau tidak ada yang bisa menegakkan. Jadi mohon untuk instansi dan pemerintah dapat melindungi WNI dan WNA di NKRI," bebernya.
Sebelumnya juga putusan pengadilan, lanjut Advokat Devara terdapat putusan untuk asuh bersama. "Ngadu ke KPAD, KPAI, Kemenkumham, semuanya mengeluarkan rekomendasi. Sekarang mau ngumpulin berapa banyak lagi. Saya pernah bertanya, cara gunakan rekomendasi ini bagaimana? Jadi ini menjadi masukan kita bersama, sebab umur anak-anak tidak bisa kembali," ucapnya.
Ditambahkan kesaksian inisial E mantan pembantu rumah tangga di rumah Adinda Viraya Paramitha (38). Sebelumnya, banyak melihat keanehan saat anak-anak, S dan ILF dari orangtua kandung Adinda-Paul Lionel La Fontaine, mereka saat berpisah akhirnya tinggal dengan sang ibu Adinda.
Diduga sang Ibu Adinda, telah memiliki kekasih bernama Luke. Mereka akhirnya mengasuh S dan ILF.
"Saya lihat di rumah anak-anak memanggil lelaki, yang saya kira itu ayah kandungnya. Ternyata Luke bukan ayah kandung si anak-anak, saya juga sempat tanya tukang pekerja di sekitar, kalau Luke bukan ayah kandung dari anak-anak," ujar E, mantan asisten rumah tangga dan pengasuh anak kembar Adinda.
Menurut E, sehari-hari selama bekerja di rumah Adinda, rutin menyiapkan makan anak-anak, mandi, dan bermain.
"Perlakuannya tidak seperti ayah kandung, apalagi kalau ada berisik sedikit, namanya juga anak-anak bermain pasti ada suara. Kalau mau berteriak ajak di dalam kamar. Tidak ada keakraban, biasa paginya bilang Good Morning Luke, gitu aja. Kondisi terakhir anak-anak baik, saat saya pergi berhenti anak-anak menangis," tuturnya.
Sementara itu, ayah kandung S dan ILF, Paul saat ini berharap masalah yang dihadapinya dapat segera tuntas. Dia akui sangat rindu dengan anak-anaknya. Dia berharap pihak-pihak terkait menghormati hukum di Indonesia.
"Twin Australian Girls Isla and Sianna Forcefully Seperated from father and legal guardian since August 26 2022. Respect joint custody rights a the twins undeniable rights of acess to their 'Daddy' under Indonesian Law. Innocent 5 year old girls need their biological father. Justice for my daughters," tegasnya.
Selama ini Paul, konsisten berjuang untuk kedua anak perempuan kembarnya. Kedua anaknya kini masih bersama Adinda selaku ibu kandung. Paul Lionel La Fontaine asal Australia dan Adinda sebelumnya menikah pada Tahun 2014. Mereka akhirnya berpisah pada Tahun 2020.
"That because the two children who were born in the marriage and for the sake of the child's interest who are still small and in dire need love from both parents, it is appropriate that the right of custody is given jountly between the plaintiff (mother) and the defendant (father) in the same proportion balanced and balanced (equally)," tandasnya. 012
TAGS :