Peristiwa
Dua Raperda Penyertaan Modal Disampaikan Gubernur Koster
Senin, 17 Juli 2023 | Dibaca: 268 Pengunjung
Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna di DPRD Bali, memaparkan dua Ranperda Penyertaan Modal terhadap PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Senin (17/7/2023).
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali; dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Senin (17/7/2023) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
Gubernur Koster menjelaskan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Hal itu berdasarkan kajian analisis investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kondisi kesehatan keuangan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori 'sangat sehat', yang mencerminkan penempatan investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.
Menurutnya, penambahan penyertaan modal pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi pembangunan Bali, yang menjadi arah kebijakan pembangunan Bali, sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana, yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali-red) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.
"Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas pemegang saham, karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Di sisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan karena mampu meningkatkan kapasitas penjaminan, sehingga perusahaan dapat menangkap peluang penjaminan yang ada serta mengurangi penjualan penjaminan ke pihak reasuransi," kata Koster.
Selanjutnya, atas Penambahan Penyertaan Modal dari Pemprov ke dalam modal saham PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 berupa tanah dan bangunan (inbreng) atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi yang terdiri dari;
a. 1 bidang tanah yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Provinsi Bali sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 36 tanggal 7 Desember 2015, dengan luasan sebesar 967 m2, dengan nilai sebesar Rp17.406.000.000,00; dan b. 1 unit bangunan yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Provinsi Bali dengan luasan seluas 531,2 m2 dengan nilai Rp440.200.000,00.
"Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali; Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dibentuk dalam rangka memajukan kebudayaan Bali melalui pembangunan destinasi pariwisata budaya, perlu dibangun dan dikembangkan Pusat Kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah 'Nangun Sat. Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Pembangunan dan pengembangan pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sakala-niskala, sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah," imbuhnya.
Oleh sebab itu, sesuai Pasal 8 Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali menyatakan bahwa, ayat: 2. Modal Dasar
PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) ditetapkan senilai
Rp6.000.000.000.000,00.
3. Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% atau senilai Rp1.500.000.000.000,00 harus disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi; 4. Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
"Guna mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. Saya berharap anggota dewan yang terhormat dapat memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan 2 Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama," tutup Koster asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini. 012
TAGS :