Peristiwa
Dua KK di Desa Telaga Buleleng Dikasepekang Tanpa Berbuat Salah, Empat Oknum Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali
Rabu, 14 Agustus 2024 | Dibaca: 1135 Pengunjung
Kejadian kasepekang dialami 2 KK yang tinggal di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Sebanyak 4 oknum diduga komando kasepekang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (14/8/2024).
Kasus kasepekang kembali menjadi perhatian publik Bali. Kasepekang sebanyak 2 Kepala Keluarga (KK) dengan dalih salah paham, terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Banjar Dinas Kemuda Loka, Desa Telaga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Empat oknum yang diduga otak terjadinya kasepekang terhadap 2 KK tersebut kini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, pada Rabu (14/8/2024).
Di era modern dan globalisasi, tentu setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa merujuk penuntasan lewat kasepekang. Hal ini justru dirasakan INS (69) selaku klien dari advokat Kadek Eddy Pramana bahwa INS diduga mengalami tindakan kasepekang dan pengusiran yang dikomandani oleh empat oknum warga di Desa Telaga, Busungbiu, yakni: WBA, IKM, IMA, dan KA.
Kejadian ini terjadi pada 15 April 2024, 20 April 2024, dan 29 Juni 2024, yang mana kesalahpahaman bermula terjadi di Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Singkatnya, kesalahan pahaman ini meluas dan berdampak ke keluarga lainnya yang tinggal di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
"Jadi ini menjadi upaya perampasan hak dan kemerdekaan seseorang. Padahal permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena ada nuansa penyalahgunaan wewenang dari keempat oknum yang memiliki kuasa di desa adat tersebut, sehingga mengarah kepada tindak pidana atau diduga main hakim sendiri. Kami juga sudah melakukan upaya mediasi melalui pihak ketiga, yakni mediasi lewat Majelis Desa Adat (MDA) Bali, tetapi karena ini sudah menyangkut hak-hak kemerdekaan seseorang (klien kami), sehingga kami akhirnya memilih untuk menempuh upaya hukum negara, tepatnya dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar advokat Eddy Pramana dari Gopta Law Firm, di dampingi Ni Nyoman Agus Trisnadiasa, dan kawan-kawan.
Dua KK ini diperkirakan memiliki total tanah 6 Are dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), menjadi korban pengusiran yang dikomandani oleh oknum yang dilaporkan inisial WBA, IKM, IMA, dan KA.
Diduga terjadi pula pengembokan tempat usaha warung dan pemutusan aliran air minum. Akibat dari itu, dua KK terkait khawatir dan akhirnya ada yang pulang ke rumah mertua, ada juga tinggal di Denpasar.
"Sebenarnya kejadian yang dialami kliennya (2 KK) tidak ada kaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh pengurus desa adat. Tapi, yang disanksi hukuman adalah keluarga (2 KK), artinya masalah ini orang di luar desa. Memang masih ada hubungan keluarga, tetapi yang bersangkutan (oknum) sudah tidak lagi warga di Desa Telaga, tapi warga di Desa adat Tianyar. Masih belum tahu pokok permasalahan, karena yang diusir bukan orang yang melakukan. Klien kami meski tidak melakukan (tidakan pelanggaran), klien kami sudah sebelumnya berupaya damai dengan minta maaf door to door dan juga lewat paruman. Sayangnya upaya klien saya ini tidak membuahkan hasil yang baik," katanya.
Menurut Advokat Eddy Pramana, upaya pengusiran dengan massa dilakukan dan disaksikan aparat kepolisian. Sejauh ini upaya adat tidak ada lagi dilakukan, sebab kasus yang dialami kliennya tidak masuk ke ranah adat lagi, tetapi dianggap sudah masuk hukum negara.
"Karena menggunakan massa, klien kami (INS) mengalah. Kami akan memberikan pembelajaran terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut, yakni main hakim sendiri. Di sini, kami harap menjadi pelajaran kepada oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di desa adat agar berhati-hati dalam menerapkan hukum adat, khususnya kasepekang yang dilakukan secara sewenang-wenang, sebagaimana dialami klien saya," pungkasnya.
Melalui STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, laporan dugaan tindak pidana bersama-sama merampas kemerdekaan seseorang dan atau sengaja menghasut pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau dan atau tanpa hak menyebarkan berita yang menyesatkan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP. 012
TAGS :