Peristiwa

Dua Kali Dintimidasi Pria Tegap, Advokat Togar Situmorang Geram dan Ambil Langkah Hukum Wanita L

 Sabtu, 06 April 2024 | Dibaca: 526 Pengunjung

Dr. Togar Situmorang berharap supaya pihak terlapor polisi segera memanggil oknum wanita inisial L beserta para pria tegap.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., menyatakan untuk kedua kalinya didatangi para pria tegap.

Menurut Togar, sejumlah pria tegap kali ini lebih banyak, lebih brutal, dan juga arogan karena berkali-kali menendang dan mengedor keras pagar rumah. Termasuk berteriak dengan caci maki dan ancaman hingga malam hari. 

"Saya segera menghubungi Polsek Denpasar Selatan serta mengirim WhatsApp (WA) ke Bapak Direskrimum Polda Bali, pihak kepolisian Polresta Denpasar, dan menghubungi 110 agar para pria tegap dimaksud dapat diamankan atau didata identitas mereka semua. Namun, saat mobil patroli polisi tiba di kediaman tidak segera melakukan hal tersebut," ujarnya,  Sabtu (6/4/2024).

Lanjut, advokat Dr. Togar Situmorang bahwa aksi premanisme yang tidak dibenarkan hukum, bahkan pada era Kapolda Bali Jendral Petrus Reinhard Golose tindak kekerasan para preman tidak diberi ruang dan pasti diberantas atau ditangkap . 

Dipaparkan Dr. Togar Situmorang apabila Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kanit Res jajaran, Kapolda, agar melaksanakan giat operasi premanisme, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum. 

Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya para preman segera diamankan, geledah badan, bila ditemukan Senjata Tajam (Sajam) segera Proses. 

Dr. Togar Situmorang mengingatkan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. 

"Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku dan penegakan hukum tindakan terakhir demi lindungi masyarakat," ucap Togar

Sementara, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang perbuatannya yang melawan hukum wajib di proses,” beber Advokat Togar Situmorang.

Pihak Polresta Kota Denpasar telah melakukan BAP saksi dan segera perkara yang telah diadukan dengan Registrasi DUMAS No.224/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dapat segera dipercepat proses hukum dan ditingkatkan agar tidak sampai ada korban jiwa. 012


TAGS :