Peristiwa
Dr. Togar Situmorang Kembali Somasi, Kuasa Hukum Ni Luh Djelantik: Kami akan Jawab
Senin, 17 Maret 2025 | Dibaca: 306 Pengunjung
Advokat Dr. Togar Situmorang memberikan somasi terbuka kembali kepada Senator Ni Luh Djelantik, Senin (17/3/2025).
Somasi terbuka dengan persoalan berbeda kembali dilayangkan oleh advokat Dr. Togar Situmorang terhadap Senator DPD RI Provinsi Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Ni Luh Djelantik, pada Senin (17/3/2025).
Terhadap somasi ini, Dr. Togar Situmorang menyampaikan ke publik melalui akun media sosial Instagramnya @togarsitumorangofficial.
Pria yang akrab disapa Panglima Hukum ini menilai, somasi dilakukan karena Senator Djelantik diduga melakukan penyebaran informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya.
Dr. Togar Situmorang menilai Ni Luh Djelantik diduga tidak melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi ke publik. Diduga somasi ini terkait tangkapan layar WhatsApp yang diposting di Instagram @niluhdjelantik pada Selasa (11/3/2025) lalu, yang berimbas terhadap diri Dr. Togar Situmorang, sehingga Ni Luh Djelantik diberikan somasi.
"Dr. Togar Situmorang kembali melayangkan somasi kepada Senator DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik, terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baiknya. Somasi ini merupakan respons atas unggahan Instagram @niluhdjelantik pada 11 Maret 2025 yang berisi tangkapan layar a.n Dian Permata Sari yang menuding Dr. Togar Situmorang telah melakukan kriminalisasi terhadapnya. Tanpa mengkroscek dan meninjau valid atau tidaknya informasi tersebut, Ni Luh Djelantik langsung memposting chat tersebut di akun Instagram miliknya," kata Dr. Togar Situmorang tertulis dalam akun resminya @togarsitumorangofficial, Senin (17/3/2025) pukul 11.30 Wita.
Sebelumnya, meski sempat terhindar dari hukuman etik Badan Kehormatan (BK) DPD RI pusat, di mana 15 orang BK meluncur dari Jakarta untuk memverifikasi faktual Senator Ni Luh Djelantik, Jumat (7/3/2025). Pola penyampaian komunikasi publik Ni Luh Djelantik, sangat disayangkan oleh Dr. Togar Situmorang.
"Entah itu ditulis atau diposting oleh Ni Luh Djelantik atau timnya, tetapi ketika Senator seperti Ni Luh telah mempublikasikan pendapat, pandangan, atau informasi ke akun resminya, maka hal itu menjadi informasi publik secara general. Ni Luh saya rasa sudah sering menghadapi hal ini," tegasnya.
Ni Luh juga telah tercatat menjadi senator yang pertama kali di tahun 2025 ditemui oleh BK DPD RI. Tentu saja BK DPD RI tidak mau ambil pusing dahulu dengan memberikan hukuman etik, tetapi ini menjadi catatan terhadap Ni Luh Djelantik.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum H. Daniar Trisasongko, SH., M.Hum., dari LBH Ansor, selaku Kuasa Hukum Ni Luh Djelantik, mengatakan bahwa somasi baru yang dilayangkan oleh Dr. Togar Situmorang sudah diterima dan akan segera dibalas.
"Kami sudah terima somasinya, kami akan balas. Somasi ini berbeda dari sebelumnya, bukan terkait dengan penerapan KTP Bali atau kendaraan bernomor polisi Bali bagi sopir taksi online. Jadi ini, soal postingan klien kami Ni Luh tanggal 11 Maret 2025, yang memposting dugaan kasus pengeroyokan (4 Maret- Vonis) yang dialami inisial D.P.S yang sedang hamil tua, diduga ia mengalami kriminalisasi. Di postingan screenshot ini diduga ada inisial nama advokat TS. Hal ini yang berdampak somasi ke klien kami. Sejatinya hal ini dapat dibalas langsung di IG Ni Luh oleh advokat TS. Namun, terkait somasi ini, akan kami balas," tegas Advokat Daniar.
Sementara itu, Ni Luh Djelantik dihubungi melalui kontak WhatsApp-nya belum ada balasan terkait somasi yang dilayangkan oleh Dr. Togar Situmorang. Hanya tampak centang dua di WhatsApp anggota DPD RI Provinsi Bali yang sukses mendulang 377.152 suara ini.
"Osa mhn komentar Bu Ni Luh Djelantik, saya lihat di postingan IG Pak Togar Situmorang ada somasi lagi. Mhn tanggapannya? dan Tindak lanjutnya bgmn? Mhn izin dikutip," sampai berita ini diturunkan belum ada balasan. 012
TAGS :