Politik
DPRD Klungkung Dorong Ranperda Perlindungan Nelayan dan Petani Garam
Jumat, 07 Maret 2025 | Dibaca: 1473 Pengunjung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan nelayan dan petani garam. Aturan ini diinisiasi oleh dewan guna memastikan keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Langkah ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan sektor perikanan dan produksi garam tradisional yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.
Seperti gayung bersambut, inisiatif DPRD Klungkung ini semakin dipertegas oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam sambutan serah terima jabatan Bupati Klungkung. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mensejahterakan nelayan serta petani garam. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang mendorong konsumsi garam tradisional Bali, khususnya Garam Kusamba, guna meningkatkan daya saing produk lokal serta memastikan keberlanjutan usaha masyarakat pesisir.
Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, mengungkapkan bahwa selama ini para nelayan yang melaut setiap hari belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan maupun tenaga kerja. Padahal, peran mereka sangat vital dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama dalam menyediakan hasil tangkapan ikan. Dengan adanya Ranperda ini, pemerintah akan memberikan perlindungan yang lebih konkret, sehingga para nelayan dan keluarganya memiliki jaminan yang layak. Harapannya, generasi muda pun tidak ragu untuk melanjutkan profesi ini, mengingat ada kepastian kesejahteraan di masa depan.
Selain nelayan, perhatian juga diberikan kepada para petani garam yang selama ini berkontribusi dalam menghasilkan Garam Tradisional Kusamba. Garam ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena masih diproduksi dengan cara tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Sayangnya, petani garam masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persaingan dengan garam impor hingga keterbatasan perlindungan usaha. Ranperda ini diharapkan dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan tersebut, sehingga produksi garam tradisional dapat terus berkembang dan menjadi kebanggaan lokal.
Gung Sayang juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mewajibkan masyarakat Bali mengonsumsi garam tradisional. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak positif bagi petani garam di Klungkung, terutama dalam meningkatkan permintaan pasar terhadap Garam Kusamba. Dengan meningkatnya konsumsi di tingkat lokal, kesejahteraan para petani garam pun akan ikut terangkat, serta mampu menghidupkan kembali tradisi pembuatan garam yang semakin berkurang.
Perlu diketahui, Garam Tradisional Kusamba tidak hanya diminati di Bali, tetapi juga telah berhasil menembus pasar internasional. Produk ini telah diekspor ke berbagai negara, termasuk Jepang dan beberapa negara di Eropa. Keunikan Garam Kusamba terletak pada proses pembuatannya yang masih menggunakan metode tradisional, tanpa campuran bahan kimia, serta memiliki kandungan mineral yang lebih tinggi dibandingkan garam biasa. Hal inilah yang membuatnya sangat diminati oleh pasar luar negeri, terutama di kalangan pecinta kuliner dan industri makanan premium.
Dengan adanya Ranperda perlindungan ini, diharapkan kesejahteraan nelayan dan petani garam di Klungkung semakin meningkat. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memberikan regulasi yang mendukung, tetapi juga aktif dalam memberikan pendampingan, bantuan teknologi, serta akses pasar yang lebih luas. Dengan demikian, keberlanjutan sektor perikanan dan garam tradisional dapat tetap terjaga, sekaligus membawa manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pesisir.007
TAGS :