Politik
DPRD Buleleng Sahkan Tiga Perda, Tingkatkan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rencana Industri 2023-2043, hingga Fasilitasi P4GN
Senin, 05 Juni 2023 | Dibaca: 340 Pengunjung
Dewan Buleleng sepakati tiga Ranperda menjadi Perda. Hal ini berkaitan menunjang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan; Pencegahan narkotika; hingga Perencanaan pembangunan industri di Bali Utara ke depan, Senin (5/6/2023).
Usai dilakukan pembahasan Tiga Ranperda pada masing-masing Pansus Eksekutif dan Pansus dengan anggota DPRD Buleleng. Maka DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya mengesahkan ketiga Ranperda, di antaranya: 1. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; 2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043; dan 3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (5/6/2023).
Tampak rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekda Buleleng Gede Suyasa, hingga Forkopimda Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Diketahui dalam proses pembahasan cukup panjang, anggota dewan Buleleng secara aklamasi kini menyetujui sekaligus mengesahkan tiga Ranperda untuk menjadi Perda.
Pembahasan di masing-masing Pansus, dengan Pansus eksekutif dan Pansus anggota DPRD Buleleng. Sebelumnya, Pansus ketiga Ranperda terkait telah melalui studi banding untuk mencari masukan dan perbandingan ke daerah lain, khususnya untuk menyusun Ranperda terkait.
Diungkapkan Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana bahwa ia menyampaikan rasa terima kasih terhadap DPRD Buleleng karena sudah mengesahkan tiga Perda tersebut.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelamatkan kehidupan dan masa depan seluruh komponen masyarakat agar tidak menjadi korban dari kejahatan narkotika, sehingga pembentukan Perda ini menjadi penting untuk dibentuk dan ditetapkan,” ujar Pj. Bupati Lihadnyana.
Pihaknya turut menyampaikan Selamat Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023 dan selamat merayakan Bulan Bung Karno pada Juni 2023, di mana dengan gotong royong berbagai komponen masyarakat dapat terlibat untuk membangun peradaban dan pertumbuhan digital.
"Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” imbuh Lihadnyana.
Mengenai Ranperda Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dinilai Lihadnyana bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa indonesia sejak berabad-abad lamanya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.
“Secara sosiologis, tidak dapat dielakkan dengan adanya masalah penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Secara yuridis, diperlukan regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemda Kabupaten Buleleng, berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan baik bagi seluruh komponen masyarakat, baik secara formal nonformal maupun informal. Karena itu, sejak awal diajukan kami sepakat bahwa rancangan Perda ini merupakan keniscayaan untuk dibentuk," terangnya.
Berikutnya, Pj. Bupati Lihadnyana menjelaskan terkait tentang Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Baginya, atas adanya Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, diketahui didasarkan pada semakin meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Buleleng. Oleh sebab itu, masih sangat dibutuhkan peran pemerintah yang semakin kuat dan sebagai amanah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk menyusun Perda mengenai P4GN dan prekursor narkotika,” bebernya.
Selanjutnya bahwa fungsi negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi salah satu dasar filosofi dalam penyusunan peraturan daerah tentang fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika.
“Karena itulah, Pemda memiliki kewajiban untuk menyelamatkan kehidupan dan masa depan seluruh komponen masyarakat agar tidak menjadi korban dari kejahatan narkotika, sehingga pembentukan Perda ini menjadi penting untuk dibentuk dan ditetapkan,” tegasnya.
Menyoal atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, lalu diutarakan Pj. Bupati Lihadnyana bahwa peningkatan perekonomian daerah, utamanya industri lokal daerah yang mengangkat seni, budaya, dan kearifan lokal di dalam menghasilkan produk-produk yang berlandaskan Tri Hita Karana dan berbasis budaya branding Bali.
“Bahwa jelas penting perencanaan pembangunan industri di daerah yang mampu menguraikan dan memberi solusi, serta memecahkan berbagai permasalahan di daerah dan memberi dampak pada pembangunan sektor industri di daerah yang lebih signifikan,” ucapnya.
Ia menegaskan memperhitungkan keterbatasan kapasitas Pemda, khususnya dalam pendanaan untuk mencakup seluruh komoditas dan jenis industrinya. Ke depan perencanaan untuk pembangunan industri harus terfokus pada komoditas dan jenis industri unggulan daerah, sehingga kapasitas yang ada dapat diarahkan secara lebih padu pada komoditas dan jenis industri terpilih, yaitu komoditas dan jenis industri yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah dan dapat menjadi pemacu bagi komoditas jenis industri lainya di Bali Utara.
“Guna memberikan suatu arah landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan rencana pembangunan industri di daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai rencana pembangunan industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043,” tandasnya. 012
TAGS :