Politik

DPRD Bali Dukung Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing

 Selasa, 15 April 2025 | Dibaca: 154 Pengunjung

Koordinator Pembahas/Pembaca, Drs. Gede Kusuma Putra, AK., M.BA., MM., saat membacakan point perbaikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Selasa (15/4/2025).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Segera setelah ketok palu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, diharapkan kedepannya memberikan dampak untuk masyarakat Bali.

Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sebelumnya dibacakan dalam rapat Paripurna Ke-15 DPRD Bali, dalam masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang dibacakan oleh anggota DPRD Bali, Drs. Gede Kusuma Putra, AK., M.BA., MM., Selasa (15/4/2025).

"Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif Wisatawan Asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan," tegas Kusuma Putra.

Menurutnya, mengenai Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan.

"Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing," tegasnya.

Menurutnya penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing belum terlaksana secara optimal, efektif, dan efisien sehingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali perlu diubah.

Sehubungan dengan rancangan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, DPRD Provinsi Bali, telah membentuk Koordinator dan Anggota Pembahas Raperda dimaksud dan telah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan Raperda, konsultasi dan koordinasi. Rapat dengan mitra kerja, yakni Dinas Pariwisata Prov. Bali, Dinas Kominfos Prov Bali, Bappeda Prov Bali, Bapenda Prov. Bali, Biro Hukum Prov. Bali, pada Tanggal 27 Maret 2025 dan Tangga 14 April 2025.

Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dilakukan menyangkut beberapa hal sebagai berikut:

Penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali;

Penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing; Penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing selain untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Penambahan substansi/materi muatan mengenai Kerjasama Penambahan substansi/materi muatan mengenai Imbal Jasa Penambahan substansi/materi muatan mengenai Sanksi Administrasi bagi Wisatawan Asing yang tidak membayar pungutan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6), diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan angka 15 tentang Imbal Jasa sehingga berbunyi sebagai berikut: Imbal Jasa adalah suatu bentuk penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing.

Ketentuan Pasal 4 diubah dengan penambahan ruang lingkup, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini, meliputi: Pungutan bagi Wisatawan Asing; pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali; manfaat untuk Wisatawan Asing; kerja sama; Imbal Jasa;
pembinaan dan pengawasan; dan
peran serta masyarakat.

Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A tentang Pengecualian, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia wajib membayar Pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Warga Negara Asing meliputi: pemegang visa diplomatik dan visa dinas; kru pada alat angkut; pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); pemegang visa penyatuan keluarga; pemegang visa pelajar; pemegang golden visa; dan pemegang jenis visa lainnya.

Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Negara Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dalam Peraturan Gubernur.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, berlaku selama Wisatawan Asing berwisata ke Bali dan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum atau selama berwisata di Bali.

Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pembayaran Pungutan oleh Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dalam Peraturan Gubernur.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6, Dalam hal Wisatawan Asing belum dapat memberikan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Wisatawan Asing diwajibkan melakukan pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam,  peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Perangkat Daerah terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM, SERTA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilakukan melalui kegiatan: peningkatan kualitas destinasi pariwisata; peningkatan kualitas industri pariwisata; peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 BAB yaitu BAB VA dan BAB VB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA KERJA SAMA, BAB VB IMBAL JASA. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B tentang Kerja Sama dan Imbal Jasa, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A, Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku:
collecting agent; mitra manfaat; atau endpoint.

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Pasal 13B, Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan Imbal Jasa.

Besarnya Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIIA, SANKSI ADMINISTRASI
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A Setiap Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: teguran lisan, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.

Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 012

"Demikian Laporan Akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini disampaikan. Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya," demikian papar Koordinator Pembahas/Pembaca, Kusuma Putra. 012

 


TAGS :