Politik
DPRD Bali Dorong Eksistensi UMKM, Bahas Raperda Provinsi Bali Terkait PT Jamkrida Jadi Perseroda
Senin, 11 November 2024 | Dibaca: 172 Pengunjung
Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack selaku Ketua DPRD Bali, bersama Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya, Senin (11/11/2024).
Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, bersama Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya, hadir dalam rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (11/11/2024).
Dewa Mahayadnya berharap dalam paripurna dengan agenda jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda).
"PT Jamkrida Bali Mandara ke depan hadir dalam membantu penjaminan kredit bagi UMKM, khususnya mengakses permodalan di bank. Kita ketahui apabila PT Jamkrida Bali Mandara sudah membantu penjaminan kredit sebanyak 645.074 UMKM di Bali," tegasnya.
Bagi Dewa Mahayadnya, terhadap penjaminan kredit PT Jamkrida Bali Mandara, selanjutnya UMKM yang tersebar di Bali supaya mampu lebih berkembang dalam melanjutkan eksistensi usahanya. "Hal ini akan berdampak dalam memberikan daya tahan dan memperkuat ekonomi daerah, serta lapangan kerja di masyarakat dapat mampu terserap maksimal," ucapnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya menyampaikan tanggapan terbuka atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), yang disampaikan Senin (21/10/2024) lalu di Rapat Paripurna ke-4.
Pj. Mahendra Jaya mengatakan aspek legal drafting Raperda akan disesuaikan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian terhadap kepentingan Non-Pengendali dalam kelompok Ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara sebagaimana Laporan Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp9.918 milyar lebih, adalah ketika PT Jamkrida Bali Mandara menambah modal disetor menjadikan nilai saham NonPengendali akan terdelusi (turun nilainya).
Sebaliknya pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura berdasarkan Berita Acara RUPSLB Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 28 Agustus 2023, diperlukan untuk memperbesar kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara di anak perusahaan dalam hal ini PT Sarana Bali Ventura yang sekarang sudah berubah nama menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura, agar perusahaan induk (PT Jamkrida Bali Mandara) dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis, sehubungan rencana ke depan perlu menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi daerah yang dapat menjadi salah satu sumber PAD lain, sekaligus dalam rangka mendukung percepatan
pembangunan daerah.
"Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modalnya pada PT Jamkrida Bali Mandara guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat ini beberapa Kabupaten/Kota telah menambah penyertaan modalnya secara bertahap," ujar SM. Mahendra.
Pihaknya menerangkan bahwa Nomenklatur PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perbedaan nilai laporan keuangan audited tahun buku 2023 dengan nilai modal setor yang tercantum pada Ranperda disebabkan oleh adanya tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Inbreng tanah dan bangunan sebesar Rp17.846.200.000, dan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp1 miliar, yang baru diakui/disahkan pada RUPS-LB pada tanggal 17 Januari 2024.
"Saya setuju dengan gagasan untuk membuka peluang penambahan modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber-sumber swasta. Ide ini harus dibahas secara khusus dan komprehensif karena menyangkut aspek-aspek yang sangat luas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal," tegas SM. Mahendra.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada PT Jamkrida Bali Mandara telah mengikuti ketentuan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-19/D.02/2020 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan.
Metode penentuan nominal saham PT Jamkrida Bali Mandara dihitung dengan cara membagi total modal saham dengan jumlah saham yang diterbitkan perusahaan. Nilai lembar saham PT Jamkrida Bali Mandara saat ini adalah Rp1 juta per lembar saham.
Selanjutnya, pada Pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa saham
yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Bali Mandara, yaitu saham atas nama, di mana maksud dari ketentuan tersebut PT Jamkrida Bali Mandara hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya, dan tidak diperkenankan untuk mengeluarkan saham atas tunjuk (saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham). Praktik yang dijalankan saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara hanya menerapkan saham atas nama dengan klasifikasi saham biasa, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Perusahaan.
PT Jamkrida Bali Mandara sebenarnya sudah menjadi Perseroda sesuai RUPS-LB yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang dituangkan dalam akta perubahan Tahun 2021.
Namun dalam evaluasi peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, Kemendagri menyarankan agar bentuk lembaga Perseroda ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang berorientasi profit. Ide dasarnya adalah membantu kesulitan UMKM dalam mengakses permodalan. Dari segi usaha, UMKM sangat feasible, tetapi dari segi permodalan tidak bankable dalam arti pengusaha UMKM secara umum tidak memiliki agunan yang cukup untuk mengakses permodalan di bank.
"Penugasan PT Jamkrida Bali Mandara dalam berbagai kegiatan pembangunan dimaksudkan untuk memperluas akses sumber-sumber pembiayaan pembangunan, sehingga tidak hanya bertumpu pada APBN dan APBD. PT Jamkrida Bali Mandara saat ini sudah bekerja sama dengan lebih dari 282 Koperasi, 124 BPR dan 317 LPD untuk membantu penjaminan kredit 645.074 UMKM di Bali," tegasnya. 012
TAGS :