Pendidikan

Doktor Ke-72 Ilmu Hukum di UMS, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Lulus Berpredikat Cumlaude

 Jumat, 06 Oktober 2023 | Dibaca: 434 Pengunjung

Raih predikat cumlaude di Sidang Terbuka dengan Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), berhasil dicapai Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Kamis (5/10/2023).

www.mediabali.id, Nasional. 

Sidang terbuka dengan Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), secara diam-diam berhasil dilewati Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., dan resmi dinyatakan lulus, pada Kamis (5/10/2023) di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.

Penelitian dalam disertasi yang mengangkat judul: ‘Penegakan Hukum Kejahatan Korporasi Partai Politik dalam Perspektif Hukum Profetik di Indonesia’. Hal ini membuat Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo berhasil memperoleh Cumlaude dengan IPK 3,78 dan menjadi doktor ke-72 dari PDIH UMS.

Diungkapkan Kombes Pol., Dr., Bambang Yugo bahwa ia mempersiapkan disertasi lewat serangkaian penelitian yang cukup lama. Ia tidak lupa mengucap rasa syukur karena mampu menyelesaikan Ujian Terbuka Doktor, dengan tepat pada waktunya.

“Alhamdulillah, telah melalui proses Sidang Terbuka di almamater yang saya cintai, yaitu UMS, dengan ini saya resmi bergelar doktor. Selain ujian, saya juga telah membuat jurnal,” ujarnya.

Mengenai penelitian yang dilakukan bahwa penyelenggara negara dan penegak hukum dapat melaksanakan apa yang menjadi misi dari hukum profetik transendental, terutama dalam hal kenabian. Terdapat 4 aspek yang harus diperhatikan, dengan memiliki nilai Sidiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah.

“Sehingga kita bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara lebih bermoral, kemudian peradaban kehidupan penegakan hukum dan penyelenggaraanya sesuai dengan tujuan Indonesia maju,” ucapnya.

Kombes Pol., Dr., Bambang Yugo menilai bahwa sebagai anggota kepolisian supaya mampu mengikuti dalam mengenyam pendidikan di luar kepolisian dan pendidikan umum. Harapannya ke depan individu mampu mengembangkan pola pikir, mengembangkan cara bertindak dan lebih dekat dengan masyarakat.

Sementara itu, Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., mengatakan telah melaksanakan Sidang Terbuka Doktor atas nama Bambang Yugo Pamungkas selaku Kapolresta Denpasar, Bali.

Selain itu, juga dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum UMS atas nama dan Dr. Romi Saputra, SH., MH., menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-73 dan  Dr. Budi Santoso, M.Si., menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-74.

“Terima kasih kepada ketiga Doktor yang telah resmi menyandang gelar barunya, mereka bertiga menyelesaikan tepat waktu, pas 3 tahun. Kami memberikan apresiasi yang tinggi, di samping lulus tepat waktu capaian prestasi dalam bentuk IPK yang bagus,” ucap Prof. Sofyan Anif.

Pihaknya menambahkan bahwa kuliah di UMS terutama program Doktor, bila dilakukan sungguh-sungguh, bisa lulus tepat waktu. Masyarakat dapat menempuh program studi Doktor di UMS, di mana mahasiswa berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Saya berharap, lulusan doktor UMS ini semakin memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lulusan S3 dengan menghasilkan produk yang tentu yang berkualitas di masyarakat,” jelasnya.

Selain Program Doktor UMS, juga terdapat program Magister yang memiliki 27 program magister yang tersebar di seluruh fakultas. Sekaligus pula ini akan menjadi kebanggaan bahwa UMS sekarang memiliki 73 Prodi hampir 74% dan terakreditasi unggul. Termasuk Program Doktor Hukum UMS sudah menyandang predikat unggul.

Disamping itu, Drs.nBudi Santoso, M.Si., juga menulis tentang perlindungan wartawan di era 4.0.

“Ini menjadi sangat penting dibahas terutama pada era 4.0. Terutama dalam perkembangan teknologi dan kemudahan informasi dengan adanya internet ini, perlu adanya suatu perlindungan agar wartawan bisa bekerja dengan baik sehingga alam demokrasi akan tumbuh dengan baik pula,” kata Kabid Humas dan Perangkingan UMS tersebut.

Saat ini, Undang-Undang Pers belum sepenuhnya membuat perlindungan bagi wartawan, utamanya mereka yang bekerja, di luar perusahaan pers. Semestinya ada suatu konstruksi untuk melindungi mereka yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, di era 4.0 sumber informasi dengan dukungan internet yang ada dapat tersebar ke mana-mana.

“Saya berharap semestinya Undang-Undang Pers dilengkapi dengan suatu pasal yang memberikan perlindungan bagi mereka yang tidak bekerja pada perusahaan pers. Media demikian banyak bertambah, dengan orientasi memberikan informasi pada masyarakat, tetapi memiliki resiko yang luar biasa,” beber Dosen Ilmu Komunikasi UMS ini. 012

 


TAGS :