Politik

Diubah ke PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan

 Senin, 28 Oktober 2024 | Dibaca: 158 Pengunjung

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack menerima pandangan dari fraksi PDIP diwakili I Made Rai Warsa, S.Sos., Senin (28/10/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sejumlah anggota DPRD Bali memberikan pandangan umum fraksi, menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (28/10/2024) di rapat Paripurna Ke-4.

I Made Rai Warsa, S.Sos., menekankan bahwa perubahan Perda ini adalah untuk menguatkan perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang telah dilakukan sesuai RUPS Luar Biasa tanggal 5 April 2021.

"Kami mohon penjelasan, terhadap kepentingan Non-Pengendali dalam kelompok Ekuitas PT. Jamkrida Bali Mandara dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp9,918 miliar lebih, terkait pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura berdasarkan Berita Acara RUPS-LB Perseroran Terbatas No. 9 tanggal 28 Agustus 2023, dimana nilai tersebut diukur menggunakan perhitungan sementara," katanya.

Rai Warsa memaparkan berdasarkan data-data menunjukkan porsi kepemilikan Pemprov Bali sebesar Rp150 miliar atau 90,48% dari total modal disetor sebesar Rp165,775 miliar.

"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperkuat permodalan, kami berpendapat agar komposisi permodalan lebih proporsional dapat dilakukan dengan menaikkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten/Kota, sepanjang porsi kepemilikan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham pengendali, yakni minimal 51%," tegasnya.

Pandangan umum fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, disampaikan Gede Harja Astawa, SH., MH., mengatakan Fraksi Gerindra-PSI mendorong dan menyetujui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali terkait perubahan Bentuk Hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dengan tujuan dapat meningkatkan kinerjanya serta memberikan kontribusi perolehan keuntungan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.

Harja Astawa menekankan supaya Pj.Gubernur memberikan informasi kepada anggota rapat fraksi dewan, berapa jumlah UMKM, BPR, Koperasi dan LPD yang menggunakan fasilitas PT. Jamkrida Bali Mandara guna meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.

"Diketahui berdasarkan laporan laba rugi PT. Jamkrida Bali Mandara per 31 Desember 2023, tercatat modal yang telah disetor sebesar 165,7 Miliar lebih secara keseluruhan, sedangkan laba bersih komprehensif sebesar 4,8 Miliar lebih, sehingga terdapat hanya 2,89% kontribusi keuntungan dari modal yang

disetor. Melihat kecilnya kontribusi keuntungan yang diperoleh maka kami fraksi Gerindra-PSI berpendapat bahwa untuk sementara waktu menunda dulu penambahan penyertaan modal untuk PT. Jamkrida Bali Mandara sampai kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil, kemudian mengalihkan penyertaan modal untuk unit-unit usaha yang lebih produktif," tegasnya.

Fraksi Partai Golkar diwakili oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons), bahwa sepakat untuk perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT.

Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang mana memungkinkan mencari sumber-sumber dana ke sektor swasta, sehingga tidak banyak membebani APBD. 

Fraksi Golkar berharap Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham mayoritas. Penentuan saham juga menjadi pertanyaan (saham biasa atau saham preferen). Selain itu, bagaimana keterlibatan serta sosialisasi ke UMKM.

"Bagaimana strategi Pemprov Bali dalam rangka menjaga agar tetap menjadi pemegang mayoritas saham? Bagaimana kesiapan SDM, resiko pailit, hingga etos kerja PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)," tegasnya.

Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan oleh I Komang Wirawan, SH., pada intinya memandang bahwa Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) telah memenuhi alasan hukum untuk dilakukan perubahan.

Sementara itu, Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya akan menjawab kembali di paripurna berikutnya mengenai perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).

Sedangkan, dikatakan Pj. Mahendra Jaya salah satunya terkait penyertaan modal sebesar Rp158 Miliar pada RAPBD TA 2025 diarahkan untuk PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp 38 Miliar dan PT Bank BPD Bali sebesar Rp120 Miliar, untuk memenuhi komitmen sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Kinerja Perusahaan Daerah Kertha Bali Saguna saat ini sudah mulai mengalami peningkatan, dan bahkan sudah mulai mencatatkan keuntungan sebesar Rp1,1 Miliar lebih pada Tahun Buku 2023. 

"Kami sependapat ke depan kita terus melakukan upaya peningkatan kinerja semua BUMD kita agar memberikan kontribusi pendapatan yang lebih signifikan bagi PAD," tandasnya. 012


 

 

 


TAGS :