Peristiwa
Ditpolairud Polda Bali Amankan 21 Satwa Penyu Hijau, Pelaku MJ Jual Olahan Daging Penyu Per Paket Rp300 Ribu
Minggu, 30 April 2023 | Dibaca: 375 Pengunjung
Penyu hijau sebanyak 21 ekor berhasil diselamatakan Direktorat Polairud Polda Bali dari pelaku MJ (48) asal lingkungan Celuk Benoa, Kec. Kutsel, Kab. Badung, Senin (1/5/2023).
Direktorat Polairud Polda Bali mengamankan 21 satwa penyu hijau yang dilindungi asal pengiriman Madura, Jawa Timur. Puluhan penyu hijau terkait rencananya akan dipasarkan dalam bentuk paketan oleh pelaku Made Japa (48) alamat lingkungan Celuk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Penyu hijau didatangkan lewat Pelabuhan Gilimanuk, datangnya penyu hijau berasal dari Madura. Pelaku MJ selaku pengepul membawa penyu hijau ke rumahnya untuk dijual," ujar Dirpolairud Polda Bali Kombes. Pol. Soelistijono, S.IK., MH., didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.IK., M.Si., Senin (1/5/2023).
Kombes. Pol. Soelistijono menerangkan pelaku MJ setelah ditangkap aparat pada Minggu (30/4/2023) pukul 22.30 Wita, lalu dia pun menunjukkan memiliki kolam penampungan penyu hijau di kediamanannya di lingkungan Celuk Benoa, Kec. Kutsel Kab. Badung. Dari hasil penangkapan aparat, diamankan 21 penyu hijau yang masih hidup. Sedangkan 1 penyu lainnya sudah dipotong dalam bentuk olahan daging, lalu dimasukan ke dalam plastik merah berisi wadah 2 mika plastik untuk siap dijual.
"Kami telah amankan 21 penyu hijau dan pelaku mengakui sudah memotong 1 penyu lainnya ke dalam bentuk paket, dia jual per paketnya seharga Rp300.000," imbuh Kombes. Pol. Soelistijono.
Baca juga:
Jaga Kondusifitas dan Kenyamanan May Day 2023, Polda Bali Gandeng Serikat Pekerja di Bali
MJ turut mengakui usaha menjual daging penyu hijau dilakoninya sejak Tahun 1998. Dari satu ekor penyu hijau yang sudah dipotong, dia dapat menjadikan 20 sampai 30 paket daging penyu hijau, rata-rata dia olah menjadi menu lawar dan serapah penyu.
"Dijual daging per Kg, ada 1 paketnya Rp 300 ribu. Saya jual dari zaman penyu hiaju bebas dari Tahun 1998," kata MJ di hadapan awak media.
Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA) Denpasar I Nyoman Alit Suardana menambahkan dengan telah diamankannya 21 penyu hijau yang selamat, maka selanjutnya akan dibawa ke penangkaran penyu Tambak Sari di Tanjung Benoa.
"Usia rata-rata penyu hijau ini ada 10 s.d. 50 Tahun. Kondisi kesehatan penyu hijau akan dicek kembali di dokter hewan," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai pelaku MJ, dia disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 Tahun 1999 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 Tahun penjara dan denda Rp100 Juta. 012
TAGS :