Politik

Ditetapkan sebagai Perda, Ranperda Perlindungan Produk Lokal Pacu Pemberdayaan UMKM

 Senin, 04 Desember 2023 | Dibaca: 425 Pengunjung

Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda, diharapkan ke depan dapat melindungi produk lokal di Buleleng, Senin (4/12/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Melalui agenda penyampaian laporan ketua pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Ranperda, di mana Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Perlindungan Produk Lokal, secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/12/2023) di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH., memimpin rapat dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Digelarnya Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng ini ke depan diharapkan akan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM, serta dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal khususnya yang ada di Kabupaten Buleleng.

"Sebab, tidak dipungkiri UMKM merupakan kegiatan usaha sebagai pilar kekuatan perekonomian rakyat, sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan, serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya," ucap Supriatna.

Diungkapkan Supriatna, ia sangat berterima kasih terhadap semua pihak, sehingga Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Ke depan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lainnya. Kemudian, Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti Perda ini dengan regulasi di bawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran," katanya.

Lebih lanjut, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali, untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 012


TAGS :