Politik
Dewan Buleleng Terima Penjelasan Bupati atas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif
Kamis, 07 September 2023 | Dibaca: 331 Pengunjung
Digelar Rapat Paripurna dalam mendengarkan penjelasan Bupati atas tiga Ranperda sebagaimana merupakan usulan eksekutif, diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kab. Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan eksekutif, diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Kamis (7/9/2023), yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi; Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043; Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053; dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH., memimpin rapat langsung dan dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Buleleng, Sekda serta asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, beserta undangan lainnya.
Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A., memaparkan mengenai dengan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 diajukan bertujuan untuk memanfaatkan ruang dan wilayah secara optimal, serasi, seimbang dan lestari, sehingga diperlukan penetapan ruang yang jelas, tegas, serta menyeluruh yang memberikan kepastian hukum bagi upaya perencanaan dan pemanfaatan ruang serta pengendalian dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Buleleng.
"Hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini," jelasnya.
Berikutnya, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 diajukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang di mana dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu diperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim, sehingga berdasarkan hal tersebut dipandang perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.
Terakhir adalah terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan dalam rangka penyederhanaan peraturan terkait pajak dan retribusi ke dalam satu peraturan daerah yang selanjutnya dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 187 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 Tahun terhitung sejak diundangkan.
"Sehingga secara substansi seluruh pemerintah daerah diharuskan sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat pada 1 Januari 2024, mengingat jika tidak terlaksana maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan pungutan atas pajak dan retribusi untuk itu perlu dilakukan pembahasan segera," bebernya tegas Lihadnyana.
Segera usai dilaksanakan rapat Paripurna terkait penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng, atas Tiga Ranperda tersebut, DPRD Buleleng melaksanakan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan di tingkat internal maupun dengan instansi terkait lainnya, hingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Melalui penjelasan yang terangkum dalam Nota Pengantar Bupati terhadap ketiga Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan melakukann proses pembahasan baik internal maupun dengan instansi terkait lainnya.
"Jadi sebagaimana tahapan pembahasan akan disampaikan pandangan umum Fraksi atas ketiga Ranperda tersebut," tutup Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. 012
TAGS :