Peristiwa
Curi Motor, Polsek Densel Beri 'Dor' Kaki Dua Pelaku Curanmor, Dua Lainnya Masuk DPO
Sabtu, 14 Oktober 2023 | Dibaca: 250 Pengunjung
Curanmor di wilayah hukum Polsek Densel, dua pelaku Doni dan Richard mereka mendapat 'dor' aparat karena bertindak melawan hukum. Sedangkan dua pelaku lainnya buron dan segera diminta serahkan diri, Sabtu (14/10/2023).
Niat menikmati hasil tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dua tersangka Domu Marahongu alias Doni (42) dan Ricard Arter Moorrees alias Richard (25) kakinya ditembak aparat karena hendak melawan saat diringkus.
Pelaku Doni dan Richard adalah target operasi aparat yang beraksi bersama-sama mencuri motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada parkiran rumah kost di Jalan Tukad Citarum Gang N Nomor 2, Panjer, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (7/10/2023) Pukul 02.15 Wita.
Saksi korban Ni Putu Kawitana Ayuniari, baru tiba di kost dan langsung memarkir motor Yamaha N-Max hitam Tahun 2023 Nopol DK 5652 FCS, pada Jumat (6/10/2023) Pukul 20.00 Wita. Dia langsung masuk kamar kost untuk beristirahat.
Kemudian pada Sabtu (7/10/2023) Pukul 02.15 Wita, kedua pelaku Doni dan Richard datang ke TKP. Mereka mengendap-endap masuk ke parkiran kost dan mengambil motor yang tidak terkunci milik saksi korban Putu Kawitana.
"Pelaku berhasil mengambil motor dan langsung kabur meninggalkan TKP. Keesokan harinya saksi korban keluar kost dan hendak membeli sarapan, ternyata motornya sudah hilang dicuri dan dilaporkan peristiwa itu ke Polsek Densel," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Sabtu (14/10/2023).
Melalui laporan tersebut lalu Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah, S.Tr.K., S.IK., dan bersama Panit Opsnal IPDA I Made Mediana Dwyja, SH., MH., dan beberapa anggota Opsnal mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
"Pelaku Doni dan Richard berhasil diamankan lewat barang bukti dan rekaman CCTV. Termasuk BB motor jenis NMax hitam yang dicuri, tapi nomor platnya sudah diganti dari DK 5652 FCS menjadi DK 2576 AAS. Kedua pelaku digiring ke Polsek Densel untuk diamankan," imbuh Kombes Pol. Bambang Yugo, di dampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE., MH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Pelaku Doni dan Richard diketahui melakukan aksi Curanmor di beberapa TKP, seperti: 1. Jalan Pendidikan depan SMK Negeri; 2. Jl. Tukad Pancoran No. 12 Panjer; 3. Jl. Kresek No. 6 Sidakarya; 4. Jl. Tukad Irawadi No. 42C Panjer; 5. Jl. Tukad Cilincing No. 65 Renon; 6. Jl. Waturenggong II No. 2A Panjer; 7. Jl. Kresek Sidakarya; 8. Jl. Tukad Citarum Gg. N No. 2 Panjer; 9. Jl. Palapa X No.15 Sesetan; dan 10. Jl. Ceningan Sari No. 40 Sesetan.
"Terhadap pelaku Doni dan Richard, saat ditangkap melakukan tindakan melawan hukum sehingga dilakukan tindakan tegas terarah di bagian kaki mereka berdua. Sedangkan, masih ada dua tersangka lainnya masih buron dan kami minta supaya dapat segera menyerahkan diri," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Doni dan Richard kini disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun. 012
TAGS :