Peristiwa

Curi Kalung dan Liontin di Artshop Cahaya Silver, Bule Christoper Dikejar Warga

 Jumat, 31 Januari 2025 | Dibaca: 266 Pengunjung

Pelaku Christoper Boyd Young (43) asal Kanada mencuri 1 kalung dan liontin perak di TKP Jalan Danau Tamblingan di Artshop Cahaya Silver.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pelaku Christoper Boyd Young (43) asal Kanada, dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) akibat tindakan mencuri 1 kalung dan liontin perak senilai Rp1,8 Juta.

Diduga bule Christoper, sehari-hari tinggal sementara di Jalan Tukad Balian Uma A No. 2, Renon, Densel. Dia beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Danau Tamblingan di Artshop Cahaya Silver.

"Jadi pada Kamis (30/1) sekira Pukul 10.30 Wita Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku WNA, dengan TKP di Artshop Cahaya Silver," ujar AKP Ketut Sukadi, SH., Jumat (31/1/2025).

Melalui laporan korban Putu Gede Cahya Adi Putra (22) diduga Pukul 09.30 Wita, pelaku Christoper memasuki artshop, lalu langsung mengambil kalung dan liontin perak yang dimasukan ke dalam tasnya.

Dia berbicara kepada karyawan apabila hari ini adalah hari imlek, setelah itu pelaku Christoper keluar dan meninggalkan toko.

"Karyawan toko melaporkan kejadian kepada manajer dan karyawan lainnya berusaha mengejar sekaligus mencari pelaku di daerah Sanur. Setelah mencari, karyawan menemukan pelaku menabrak sebuah mobil di jalan depan Banjar Batu Jimbar. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan dan menghubungi Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut," papar AKP Sukadi.

Diketahui pelaku dibawa ke Polsek Densel, pelaku tidak mau dilakukan tindakan awal untuk penanganan medis diajak ke RS dan tim berkordinasi dengan petugas imigrasi Kota Denpasar, karena pelaku adalah orang asing. Pelaku telah diserahterimakan ke petugas Imigrasi  dalam keadaan aman sesuai foto dan surat serah terima terlampir.

"Pelaku selanjutnya dijemput dan diserahterimakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Sukadi.

Modus operandi dari pelaku Christoper adalah mengambil dengan mudah dan motifnya untuk memiliki kalung dan liontin perak.

Hasil interogasi pelaku Christoper tidak hanya mencuri, tetapi mengakui pernah melakukan aksi penggelapan 3 kali dari TKP.

"Pelaku melakukan penggelapan modus sewa rental motor melalui temannya yang mengendalikan pemesanan melalui telepon dan korban yang menerima unit, serta teman korban yang membawa unit keluar tidak tahu dimana dibawa. Pelaku mengakui belum dapat pembagian hasil kejahatan berupa uang," tandasnya. 012


TAGS :