Peristiwa

Curi Emas, Polsek Dentim Tangkap Perempuan Mantan Pekerja di Kafe

 Selasa, 31 Januari 2023 | Dibaca: 573 Pengunjung

Polsek Dentim amankan tersangka EGA (19) setelah mencuri perhiasan di kost-kostan, Selasa (31/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Perempuan inisial EGA (19) diamankan Polsek Denpasar Timur (Dentim), setelah terungkap melakukan aksi pencurian perhiasan emas di rumah kos di Jalan Sedap Malam Gang Ibu Alam Kebon Kori Kelod Kesiman, Dentim, Rabu (25/1) lalu sekira pukul 21.30 Wita.

Kasus dilaporkan korban perempuan inisial WI, kala itu dia baru pulang dari bekerja dan melihat kamar kosnya berantakan. Setelah dicek kembali, beberapa perhiasan emasnya sudah hilang.

Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., di dampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Selasa (31/1/23) pasca memperoleh laporan korban WI, tim lantas bergerak mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Keterangan informasi saksi di sekitar kost dihimpun petugas. Beberapa saksi melihat pelaku perempuan dengan perawakan badan dan ciri-ciri terakhir di TKP.

"Sebelumnya tersangka pernah kost di dekat TKP dan tersangka juga tahu situasi yang mana penghuni kost bekerja saat malam hari," kata Kompol Nengah Sudiarta.

Tersangka EGA diduga diawal hendak mencoba membuka salah satu pintu, karena terkunci muncul ide tersangka EGA untuk memanggil tukang kunci panggilan.

"Kepada tukang kunci tersangka mengatakan kamar kost tersebut adalah kamar kostnya dan kunci hilang," ucapnya.

Pintu kost berhasil dibuka, tersangka EGA lalu mengambil sejumlah barang perhiasan berharga berupa anting, dan cincin milik korban WI senilai Rp 5.554.000.,-

"Sehari setelah tersangka ambil beberapa perhiasan tersebut, Kamis (26/1) tersangka EGA menjual di toko emas dan pembeli emas di kawasan Jalan Hasanuddin Denpasar," terangnya.

Tim unit Reskrim Polsek Dentim, setelah melakukan penyelidikan mendatangi sejumlah toko emas di Denpasar dan menerima informasi bahwa ada seorang perempuan menjual berbagai macam perhiasan. Maka sesuai ciri-ciri dan informasi, petugas akhirnya mendapati tempat tinggal pelaku EGA dan dia ditangkap di kosnya di seputaran Dalung, Sabtu (28/1) baru-baru ini. Beberapa bukti seperti kalung dan sisa uang Rp 3 Juta berhasil diamankan.

"Motifnya karena ekonomi, tersangka ini dulu bekerja di kafe setelah itu berhenti dan tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dengan korban tidak saling kenal, namun tersangka tahu korban tidak ada di kosnya karena dia dulu pernah tinggal di TKP," demikian tutupnya. 012


TAGS :